Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumSurabaya

Terbukti Bersalah, Rosuli Pelaku Pencabulan Anak Tiri Dihukum 5 Tahun Penjara

0
×

Terbukti Bersalah, Rosuli Pelaku Pencabulan Anak Tiri Dihukum 5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA — Setelah berminggu-minggu sidang agenda putusan terdakwa Muhammad Rosuli dalam kasus pencabulan terhadap anak tirinya ditunda. Kini akhirnya terdakwa Rosuli divonis 5 tahun penjara, di ruang Garuda 1, pada Senin (8/12/2025).

Putusan Ketua Majelis Hakim Agus Cakra Nugraha sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oki Mujiastuti dan Agus Wihananto dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim yang sebelumnya juga 5 tahun penjara.

banner 325x300

“Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp60 juta, subsider enam bulan kurungan,” kata Agus Cakra Nugraha saat membacakan amar putusan.

Baca Juga :  Terekam CCTV, Kurir Online di Sidoarjo Curi HP Penjaga Gerai Minuman

Majelis Hakim menyatakan Rosuli terbukti bersalah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Perbuatan Rosuli terhadap anak sambungnya dinilai memenuhi dakwaan alternatif pertama jaksa.

Dalam pertimbangannya, majelis menyoroti dampak psikologis terhadap korban. Hakim menyebut tindakan terdakwa membuat korban mengalami kecemasan dan depresi serta menimbulkan rasa malu bagi anak yang masih di bawah umur. Perbuatan Rosuli juga dinilai melanggar kesusilaan dan meresahkan masyarakat.

Atas putusan hakim, JPU dan pihak terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Baca Juga :  Disidang Kasus Pengerusakan bersama Suami, Diana Tampil Menor di Persidangan

Namun pada sebelumnya, dalam kasus pencabulan ini beredar kabar bahwa diduga oknum JPU Oki menerima uang Rp50 juta untuk pemesanan agar terdakwa tidak di pindah di rutan Medaeng. Atas dugaan tersebut Oknum JPU Oki telah menjalani pemeriksaan Asisten Pengawas (Aswas) Kejati Jatim.

Sementara, saat dikonfirmasi sebelumnya Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim Joko Joko Budi Darmawan, SH., MH enggan memberikan jawaban.

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari serangkaian tindakan tidak senonoh yang dilakukan Rosuli sejak Desember 2024 hingga Mei 2025 di rumah korban. Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa beberapa kali memberikan uang Rp50–100 ribu kepada korban sambil mencium pipi dan bibir, serta meminta agar kejadian tersebut dirahasiakan.

Baca Juga :  Bus Pariwisata Genaro Tabrak Mobil Wartawan Hingga Ringsek

Puncak peristiwa terjadi pada Mei 2025 saat korban mendapati terdakwa duduk telanjang di ruang tamu sambil memainkan alat kelamin dan menarik tangan korban ke arah kamar. Korban juga pernah memergoki terdakwa menonton film porno serta melihatnya berada di rumah hanya mengenakan boxer, sarung, atau bertelanjang dada.(Am)

Example 300250
Example 120x600