Tangis Pecah di Sidang Kasus ITE, Fitri Bacakan Pesan Anak untuk Terdakwa Yokke Hargono
JAKARTA – Sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Yokke Hargono kembali digelar di ruang Wirjono Projodikoro, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (22/9/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nevertiti Erwinda Erman, SH, menghadirkan empat orang saksi, termasuk saksi korban Fitri Salfitri dan suaminya, Cencen Kurniawan. Dalam keterangannya, Fitri mengaku mengalami dampak besar akibat unggahan video di akun Instagram @careyokke milik terdakwa yang memuat informasi rahasia keuangan mereka.
“Pada 9 Februari 2025, sekitar pukul 14.30 WIB, saya sedang berada di Klinik Fit-S Senayan Park dan mendapati adanya video pendek di Instagram yang menampilkan data iDeb SLIK milik saya dan suami saya,” kata Fitri di persidangan.
Video berdurasi delapan detik tersebut menampilkan data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikategorikan sebagai informasi rahasia berdasarkan POJK Nomor 18/POJK.03/2017 dan perubahannya pada POJK Nomor 11 Tahun 2024.
Fitri menyebut unggahan itu berdampak buruk pada reputasi usahanya di bidang properti. Sejumlah mitra bisnis disebut membatalkan kerja sama akibat bocornya data tersebut.
“Rekan bisnis saya kehilangan kepercayaan. Penjualan properti banyak dibatalkan,” ujar Fitri di hadapan Ketua Majelis Hakim Saptono.
Bacakan DM Anak, Fitri Menangis di Persidangan
Dalam persidangan, Fitri juga mengungkap bahwa anak perempuannya, Nayla, sempat mengirimkan pesan langsung (DM) kepada terdakwa sejak usia 15 tahun, meminta agar keluarganya tidak lagi dibully.
Dengan suara bergetar, Fitri membacakan isi pesan tersebut sambil menangis. Ia kemudian tak sanggup melanjutkan karena terlalu emosional.
“Anak saya hanya ingin melihat orangtuanya tidak sedih. Dia bilang bully dari terdakwa sangat berat untuk anak seusianya,” kata Fitri usai sidang.
Ia menegaskan bahwa tindak-tanduk terdakwa telah membuat keluarga mereka sangat terpukul, padahal mereka tidak pernah mengenal ataupun memiliki urusan dengan terdakwa.
“Saya tidak tahu apa motifnya, siapa yang menyuruh. Tapi lima tahun kami dibully tanpa alasan,” ucapnya.
Terdakwa Bersimpuh, Fitri Minta Maaf Diberikan kepada Anak
Menanggapi arahan hakim, terdakwa Yokke Hargono akhirnya mau bersimpuh di hadapan Fitri dan menyampaikan permintaan maaf. Namun Fitri meminta agar permintaan maaf juga disampaikan kepada anak-anaknya, terutama Nayla dan Tira.
“Dia bilang sudah meminta maaf kepada Nayla, tapi belum ke Tira,” tutur Fitri menirukan percakapan mereka di ruang sidang.
Fitri juga sempat menyampaikan pesan menyentuh terkait ibu terdakwa.
“Kasihan ibu kamu. Beliau pernah menghubungi saya, dan saya luluh. Saya juga seorang ibu, dan saya tahu bagaimana perasaannya. Tak ada ibu yang ingin anaknya membuat onar seperti ini,” ujar Fitri.
Terancam UU ITE dan UU PDP
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Yokke diduga telah melakukan transmisi dan penyebarluasan informasi elektronik yang bersifat rahasia, tanpa hak dan melawan hukum.
Tindakan tersebut dianggap melanggar Pasal 48 ayat (3) jo Pasal 32 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024.
Selain itu, terdakwa juga dijerat dengan Pasal 67 ayat (2) jo Pasal 65 ayat (2) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Adapun video yang menjadi barang bukti diunggah melalui akun Instagram @careyokke dengan tautan: https://www.instagram.com/reel/DEZwLiCRl1g/?igsh=MW4yZGN6ZjZsdjRx
Sidang yang berlangsung hingga malam hari tersebut ditutup dengan agenda lanjutan pada Rabu, 24 September 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. (Ram)