Tahap II Perkara Korupsi Pengelolaan Sampah di Tangsel, Kejati Banten Akan Sidangkan 4 Tersangka
SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dibawah komando Kajati Dr. Siswanto bergerak cepat menyidik dan kini telah melimpahkan empat tersangka beserta Barang Bukti (Tahap II) perkara dugaan Korupsi kegiatan pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2024 pada Senin (11/8/2025).
Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna menyatakan keempat orang tersangka ini adalah SYM, tersangka TAKP, Tersangka WL dan tersangka ZY. “Bahwa telah dilakukan penyerahan berkas perkara tindak pidana korupsi terhadap empat tersangka telah dilakukan penelitian dan dinyatakan lengkap pada tanggal 7 Agustus 2025,” ujar Rangga dalam siaran tertulisnya Rabu (13/8/2025).
Menurut Rangga perbuatan para tersangka secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 21.682.959.360.00. Dalam perkara ini terdapat 331 barang bukti berupa dokumen yang telah disita, dan para tersangka saat ini ditahan di Rutan kelas II B Serang selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 11 Agustus 2025 hingga 30 Agutus 2025.
“Pasal yang disangkakan kepada tersangka Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, .
Bahwa setelah tahap II ini maka Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk disidangkan. (Ams)