SURABAYA – Terdakwa Oei Kie Lay hanya dihukum 3 bulan penjara, atas kasus lalu lintas tabrak mesin printing senilai Rp 3 miliar, di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Rabu (11/6/2025).

Oei Kie Lay, pengemudi Mitsubishi Pajero yang menabrak Ruko CIDO Printing di Jalan Klampis Jaya, Surabaya ini dianggap terbukti bersalah dalam pasal 310 ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Terdakwa Oei Kie Lay terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan barang,” ujar Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus Leander di ruang sidang.

Selain itu, hakim Ferdinand menyebut bahwa terdakwa telah menunjukkan itikad baik dengan memberikan ganti rugi kepada korban. “Hal yang meringankan, terdakwa telah memberikan uang ganti rugi sebesar Rp 100 juta kepada korban dan memperbaiki ruko yang rusak akibat peristiwa tersebut,” lanjutnya.

Atas pertimbangan tersebut, hakim Ferdinand menjatuhkan hukuman penjara terhadap terdakwa selama 3 bulan. “Menjatuhkan pidana penjara selama 3 bulan kepada terdakwa Oei Kie Lay,” terang hakim Ferdinand.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU Deddy Arisandi yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan. “Pikir-pikir, Yang Mulia,” jawab terdakwa Oei Kie Lay. Hal senada juga dinyatakan oleh JPU Deddy Arisandi.

Dalam surat dakwaan dijelaskan, bahwa peristiwa kecelakaan tersebut terjadi pada 7 Januari 2025 sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, Oei Kie Lay yang mengemudikan mobil Mitsubishi Pajero tiba-tiba salah menginjak pedal gas saat hendak berhenti di depan ruko, sehingga mobil melaju dan menabrak bangunan. Mobil sempat mundur dan menabrak kendaraan lain sebelum kembali menghantam ruko untuk kedua kalinya.

Akibat insiden ini, pemilik usaha yakni Adi Wena Nalendra, mengalami kerugian hingga Rp 3 miliar karena rusaknya berbagai peralatan seperti mesin printing, mesin laser, komputer, kulkas, dan perabot toko lainnya.(Am)