Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Vonis Fariz RM Ditunda, Tim Kuasa Hukum Deolipa Yumara Minta Majelis Hakim Bacakan Langsung Putusan

130
×

Vonis Fariz RM Ditunda, Tim Kuasa Hukum Deolipa Yumara Minta Majelis Hakim Bacakan Langsung Putusan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Sidang lanjutan kasus narkotika yang menjadikan Fariz Roestam Moenaf alias Fariz RM sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kembali digelar dalam persidangan dengan agenda putusan pada Kamis, (4/9/2025).

Namun, Majelis hakim menunda sidang putusan Fariz RM tersebut. Karena kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara meminta majelis hakim membacakan langsung putusannya.

banner 325x300

Alasan penundaan ini berkaitan dengan format sidang yang digelar secara online, dengan alasan keamanan. Namun, kuasa hukum Fariz RM lainnya, Griffinly Mewoh berharap sidang putusan dapat digelar secara tatap muka atau offline.

Baca Juga :  Edarkan Sabu, Seorang Petani di Pasuruan Ditangkap Polisi

“Alasan ditunda, karena ini agenda putusan, adalah sidang terakhir. Ibarat kata, nafas hidup terakhir Mas Fariz adalah hari ini sebenarnya,” kata Griffinly Mewoh kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

“Karena ini sidang terakhir, ya kita mintanya offline. Dimana Mas Faris harus hadir untuk mendengar secara langsung tidak lewat online,” lanjutnya.

Lebih lanjut Griffinly Mewoh menjelaskan bahwa Fariz RM saat ini dalam kondisi baik, dan sudah siap mendengarkan putusan hakim.

Baca Juga :  Terdakwa Charles Bantah Palsukan Merek dan Tegaskan Gunakan Hak Resmi dari DJKI

“Seperti yang tadi saya sampaikan, kalau Mas Fariz sendiri, sudah dengan siap dengan segala situasi, apapun yang terjadi, apapun putusan yang diberikan kepada Mas Fariz, Mas Fariz sudah siap untuk menerimanya,” jelasnya.

Selain itu, kata Griffinly Mewoh kliennya Fariz RM juga menitipkan pesan kepada tim kuasa hukum agar tidak melakukan banding terkait vonis yang dibacakan oleh majelis hakim minggu depan pada 11 September 2025.

“Berdasarkan permintaan Mas Fariz ke saya, bahwa, Udah, Bro, apapun putusannya, kalau direhab alhamdulillah, kalaupun diputus pidana penjara, ya udah, sudah tidak usah ada banding-banding’,” pungkas Griffinly Mewoh.

Baca Juga :  Impor Narkoba Jenis DMT, Penghuni Apartemen Anderson Surabaya di Sidang

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum menuntut Fariz RM dengan hukuman 6 tahun penjara, pada Kamis (4/8/2025) lalu. Ia dianggap Jaksa terbukti sesuai Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan turut melanggar Pasal 111 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP pidana. (Amri)

Example 300250
Example 120x600