Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukumSurabaya

Sidang Penipuan Nikel Rp75 M. Saksi Ungkap Aliran Dana ke Isteri, Anak dan Sopir Terdakwa

×

Sidang Penipuan Nikel Rp75 M. Saksi Ungkap Aliran Dana ke Isteri, Anak dan Sopir Terdakwa

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA — Venansius Niek Widodo dan Rudy Effendi Oey hadir di persidangan sebagai saksi kasus penipuan dan penggelapan modus bisnis pertambangan nikel dengan Terdakwa Hermanto Oerip, Senin (23/2/2026).

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Nur Kholis, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati mencecar saksi Venansius yang didapuk menjadi saksi pertama untuk memberikan keterangan. Jaksa Esti menanyakan peran Terdakwa dalam pendirian PT Mentari Mitra Manunggal (PT MMM) pada Februari 2018.

banner 325x300

Saksi mengatakan bahwa Terdakwa sangat aktif dalam mengatur susunan organisasi yang ada di PT MMM. Termasuk penunjukan saksi sebagai Direktur Operasional juga terdakwa yang mengatur.

Pun demikian dengan pembentukan grup whatsaap yang anggotanya terdiri dari Feni, Soewondo Basuki, isterinya Soewondo Basuki, Hermanto Oerip, Rudy Effendi Oey, Vincentius Adrian Utanto juga dikendalikan Terdakwa.

Menurut saksi, Terdakwa yang menjabat sebagai komisaris ini juga aktif mencari investor. Saat itu, kata saksi dana yang dibutuhkan adalah Rp 75 miliar untuk mendirikan bisnis nikel tersebut. Namun faktanya, uang tersebut digunakan untuk trading tanpa melalui kesepakatan dengan investor lain.

Dana Rp 75 miliar tersebut kemudian dibagi menjadi empat, yakni Venansius, Hermanto Oerip, Soewondo Basuki serta Rudy Effendi Oey. Masing-masing menyerahkan Rp 37,5 Miliar dan sebelumnya menyerahkan DP Rp 1,25 miliar.

Baca Juga :  TRCPPA Desak Polda Metro Jaya Merilis dan Sebarkan Foto DPO Andy Jaya Sesuai SOP

Uang tersebut disetorkan ke rekening PT
MMM dan yang memegang rekening tersebut Terdakwa. Dari dana Rp75 miliar yang masuk ke PT MMM, Rp40 miliar diantaranya ditarik Terdakwa Hermanto Oerip melalui rekening isteri, anak dan juga sopirnya.

Dalam persidangan, Venansius mengaku mengenal Soewondo sejak 2016. Ia menyebut Soewondo diperkenalkan oleh terdakwa Hermanto Oerip sebagai investor dalam rencana usaha pertambangan nikel di Kabaena dan Kolaka, Sulawesi Tenggara. Menurut Venansius, ide investasi berasal darinya, sebelum kemudian diperkenalkan Hermanto kepada sejumlah investor.

Dalam persidangan, Venansius mengatakan proyek tambang tersebut sempat berjalan, namun gagal sekitar 2018. Kontraktor yang disebut menangani tambang adalah PT Rockstone Mining Indonesia (RMI). Ia mengakui menjanjikan keuntungan 10 persen setiap dua bulan. “Yang menentukan hitungan keuntungan saya,” kata Venansius.

Keterangan Venansius ini memantik pertanyaan majelis hakim terkait janji keuntungan 10 persen selama dua bulan.

” Kalau tambang nikelnya tidak ada trus kamu mau ngasih keuntungan 10 persen darimana?,” tanya hakim Nurkholis yang tak mampu dijawab oleh Venansius.

Venansius juga mengaku pernah mengunjungi lokasi tambang di Kabaena bersama Hermanto dan Soewondo. Dalam kunjungan itu, mereka diperlihatkan aktivitas lapangan, termasuk pemuatan nikel ke kapal. Namun, jaksa menegaskan kegiatan pertambangan tersebut tidak pernah benar-benar terlaksana.

Baca Juga :  Oknum Anggota Polri Jalani Sidang Kedisiplinan Internal

Untuk meyakinkan korban, para pihak mendirikan PT Mentari Mitra Manunggal (PT MMM) pada Februari 2018. Soewondo ditunjuk sebagai direktur utama, sementara Hermanto menjabat komisaris.

Venansius hadir dalam pendirian perusahaan, tetapi mengaku tidak mengetahui penunjukan jajaran direksi karena seluruhnya diatur Hermanto.

Begitu juga masalah keuangan, Venansius menyatakan urusan keuangan sepenuhnya ditentukan oleh Hermanto dan Soewondo. “Sebagai direktur operasional, saya tidak tahu menahu soal keuangan,” ujarnya.

Venansius mengaku pernah menandatangani perjanjian kerja sama dengan PT Tonia Mitra Sejahtera, namun kerja sama itu tidak pernah terealisasi. Ia juga menandatangani perjanjian dengan PT RMI yang diwakili Isak. Rekening PT RMI disebut dikuasai Venansius, termasuk pencairan cek.

Jaksa menjelaskan perkara bermula dari pertemanan Hermanto dan Soewondo saat mengikuti perjalanan wisata ke Eropa. Hermanto kemudian memperkenalkan Soewondo kepada Venansius dalam pertemuan di Surabaya. Venansius mengklaim memiliki usaha tambang nikel dan menunjukkan sejumlah dokumen serta foto kegiatan tambang.

Menurut jaksa, PT MMM hanya digunakan sebagai sarana membangun kepercayaan korban. Hermanto bahkan mengirimkan dokumen perjanjian kerja sama antara PT MMM dan PT Tonia Mitra Sejahtera melalui grup WhatsApp perusahaan, meski kerja sama tersebut tidak pernah ada.

Baca Juga :  Duplik Pariz RM, Berharap Rehabilitasi

Dalam tahap berikutnya, korban diminta menalangi kebutuhan modal hingga Rp 75 miliar dengan janji bunga satu persen per bulan. Dana dikirim ke rekening PT RMI, namun kemudian ditarik melalui cek dan dicairkan oleh Venansius, Hermanto, serta pihak-pihak terkait.

Jaksa mengungkap sedikitnya Rp 44,9 miliar dicairkan melalui 153 lembar cek oleh Hermanto, istrinya, anaknya, dan sopir pribadinya. Sementara itu, tidak ada satu pun kegiatan penambangan yang dilakukan.

Fakta persidangan menyebut PT Tonia Mitra Sejahtera tidak pernah bekerja sama dengan PT MMM. PT RMI juga tidak melakukan kegiatan pertambangan. Bahkan, PT Mentari Mitra Manunggal tidak terdaftar dan tidak pernah disahkan sebagai badan hukum oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. “Seluruh kegiatan pertambangan nikel tersebut fiktif,” kata jaksa.

Atas perbuatannya, Hermanto Oerip didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan juncto Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP. Korban pun mengalami kerugian sebesar Rp 75 miliar tanpa memperoleh keuntungan maupun pengembalian modal.(Am)

Example 300250
Example 120x600