Sidang Kasus KDRT Dr Meiti Kembali Digelar, JPU Hadirkan 2 Orang Saksi
SURABAYA – Sidang perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa dokter Spesialis Onkologi dr. Meiti Muljanti kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Kamis, (18/9/2025).
Sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Inara Putra Intaran dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menghadirkan 2 orang saksi. Saksi pertama adalah dr. Benjamin Kristanto selaku korban. Kedua adalah Puji Hendra, supir pribadi Benjamin.
Dalam keterangannya, Benjamin menceritakan kronologi terjadinya KDRT. Pria yang akrab disapa Benny itu mengatakan bahwa KDRT itu berawal dari cekcok antara mereka. “Saat itu istri saya (Meiti) sedang memasak di dapur. Saya menasehati istri saya agar tidak pergi-pergi, karena anak kami saat itu sedang sakit,” ungkap anggota DPRD Jatim dari Fraksi Gerindra itu.
Terdakwa yang tidak terima kemudian menciprati korban dengan minyak panas, serta menempelkan penjepit (alat masak) yang masih panas ke tangannya. “Saya tidak melawan. Saya langsung mengajak supir saya ke Polsek Wiyung untuk membuat laporan dan melakukan visum,” tuturnya.
Sementara, saksi Hendra tidak banyak memberikan keterangan. Ia hanya membenarkan cerita Benny dalam persidangan tersebut.
Sidang yang berlangsung panas, ketika majelis hakim memberikan kesempatan Meiti untuk mengajukan pertanyaan kepada para saksi. Meiti yang menghadapi persidangannya tanpa didampingi pengacara, menanyakan apakah benar Benny sering berselingkuh. “Tidak benar,” jawab pria yang mengaku sebagai pemilik RS Sheila Medika itu.
Kemudian, Meiti mempertanyakan alasan Benny memancing emosinya ketika itu. Pertanyaan itu berlanjut pada pernyataan Meiti bahwa salah satu pemicu pertengkaran adalah pembahasan terkait perempuan-perempuan selingkuhan Benny.
Pernyataan itu disangkal Benny. Meiti yang emosi dengan penyangkalan suaminya itu, kemudian menunjukkan foto syur seorang perempuan yang diduga sebagai selingkuhan suaminya. “Saksi Hendra, kamu tau foto siapa ini?,” tanya Meiti sambil mengarahkan sebuah foto ke arah saksi dan diperlihatkan kepada majelis hakim dan pengunjung sidang.
Ketua majelis hakim, Ratna, beberapa kali menegur Meiti karena dinilai tidak mengajukan pertanyaan yang sesuai dengan keterangan saksi korban. “Ibu, nanti ada waktunya ibu untuk memberikan keterangan. Saat ini ibu hanya boleh mengajukan pertanyaan sesuai dengan keterangan para saksi,” tegas Ratna.(Am)