Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Sengketa Tanah di Kebon Melati, PT Raharja Mitra Familia di Gugat PMH

125
×

Sengketa Tanah di Kebon Melati, PT Raharja Mitra Familia di Gugat PMH

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Sidang perdata gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara Ivone Felicia Intan Duanapaken Sastranagara selaku Penggugat, melawan PT Raharja Mitra Familia (RMF) selaku Tergugat dan Badan Pertanahan Negara cq Kanwil Provinsi DKI Jakarta cq Kepala Kantor BPN Kota Jakarta Pusat, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Rabu (4/6/2025).

Dalam gugatannya Ivone Felicia selaku Penggugat melalui kuasa hukumnya Hendro Saryanto, meminta agar majelis hakim PN Jakpus mengabulkan tanah seluas 29.55 meter persegi di Kampung Duku Bawah Blok Kebon Sayur Desa Kebon Melati yang sekarang bernama Kebon Sayur dan Jalan Teluk Betung 1, Kelurahan Kebon Melati Jakpus adalah sah milik penggugat.

banner 325x300

“Menyatakan Tergugat PT RMF telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap klien kami Ivone Felicia,” ucap Hendro seraya mengatakan selain itu pihaknya juga meminta ganti rugi materil sebesar Rp 1,492 triliun dan immateril Rp100 miliar secara tunai dan sekaligus.

Baca Juga :  Eri Cahyadi Tegaskan Berantas Warung Pangku Karaoke dan Peredaran Miras di Surabaya

Lebih lanjut Hendro berkisah terkait PT RMF diduga melakukan perbuatan melawan hukum. Pada tahun 1938 tanah tersebut dikelola oleh penggarap selama 10 tahun dan didaftarkan nama-nama penggarap yang menyewa bidang tanah tersebut pada buku ricikan desa.

Baca Juga :  Kejati Sumut Berhasil Pulihkan Kembali Hubungan Ibu dan Anak Melalui RJ

“Kemudian pada tahun 1948 tanah yang dikelola penggarap dikembalikan kepaxa Raden Harsa Nata Sastranagara karena masa sewa selama 10 tahun sudah selesai dengan diberi pembatas patok tanah,” ujarnya kepada wartawan usai sidang di PN Jakpus.

Menurut Hendro persoalan mulai terjadi saat penghuni liar datang satu persatu dengan membuat pondok dan rumah tanpa izin dari
Raden Harsa. “Klien kami berusaha mengusir penghuni liar dengan segala keterbatasan yang dimiliki, pada akhirnya upaya tersebut tidak berhasil,’ imbuhnya.

Baca Juga :  Gugat Pembatalan Lelang, Amzar Arlis Harap Keadilan dari PN Jakarta Pusat

Dijelaskannya saat ini tanah dimaksud telah beralih dan dikuasai oleh PT RMF diduga secara melawan hukum dengan mendirikan Apartemen Fifty Seven Promenade. “Kami sudah melakukan somasi agar segera menghentikan kegiatannya, namun somasi kami tidak dihiraukan,” ungkapnya.

Oleh karena itu Hendro berharap majelis hakim PN Jakpus yang mengadili perkaranya agar mengabulkan gugatan Ivone Felicia. “Kami berharap ada keadilan dari majelis hakim PN Jakpus agar mengabulkan gugatan PMH klien kami. Karena kami yakin masih ada keadilan di negeri ini,” pungkasnya.(Ams)

Example 300250
Example 120x600