Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Satresnarkoba Polres Berau Musnahkan 37,24 Gram Sabu

×

Satresnarkoba Polres Berau Musnahkan 37,24 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BERAU-37,24 gram narkotika jenis sabu-sabu diblender oleh Satresnarkoba Polres Berau dalam giat pemusnahan di Ruang Command Center Polres Berau, Selasa 22 Oktober 2024.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto mengatakan, pemusnahan yang berasal dari 11 kasus berbeda, dengan jumlah tersangka 12 orang.

banner 325x300

“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan kasus pada bulan Juli hingga September 2024,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Korupsi Kredit PT Sritex

Ia mengatakan, 11 kasus tersebut diungkap oleh Satresnarkoba Polres Berau dan jajaran Polsek.

”Tujuan pemusnahan ini sendiri untuk melengkapi berkas dan juga menunjukkan kepada para tersangka bahwa barang yang disita atau diamankan oleh polisi telah dimusnahkan,” bebernya.

Baca Juga :  BNNP Jatim Pantau Diskotek Stasiun, Pasca Ditangkapnya Bandar Inex

Dari hasil pantauan di lokasi, satu persatu barang bukti dimusnahkan dengan cara dilarutkan di dalam air. Sebelum dilarutkan barang bukti ditunjukan kepada para tersangka untuk menyakinkan mereka bahwa barang bukti mereka telah dimusnahkan.

Dikatakannya, seluruh tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) atau (2) dan atau pasal 112 ayat (1) atau (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Menilai Perkara BPHTB Ngawi Dipaksakan JPU ke Persidangan Tipikor

“Diancam pidana penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup. Serta pidana denda paling banyak Rp 10 miliar,” pungkasnya.

Humas Polres Berau

Example 300250
Example 120x600