SURABAYA – Sidang Terdakwa Moh Gaffar, penyuplai narkotika jenis pil ekstasi inex dalam diskotek stasiun ditunda pekan depan. Penundaan tersebut, lantaran saksi tidak hadir di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Selasa (7/4/2026).
Hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho S.H dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, bahwa saksi belum bisa hadir.
“Sidangnya ditunda mas, saksinya gak datang,” singkat jaksa Hajita, pada Selasa (7/4/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Diketahui dalam dakwaan, bahwa di bulan Oktober 2025 sekira jam 24.00 wib terdakwa Gaffar menerima pesanan ekstasi inex sebanyak 100 butir dengan harga Rp18.000.000,- dari bandar Inex diskotek stasiun yaitu Moh Saleh.
Setelah Inex sudah dipesan, keduanya berjanjian di dalam Diskotek Stasiun untuk serah terima 100 butir inex. Dan barang tersebut untuk dijual dan diedarkan di dalam diskotik station oleh Saleh.
Atas perbuatan terdakwa, terdakwa didakwa dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.(Am)



















