BANDUNG – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Caravan Mobile Covid-19 tahun 2021 di Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat (KBB) mendapat sorotan publik. Pasalnya, terdakwa kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah ini hanya dituntut 1 tahun 6 bulan pejara.

Dalam persidangan, ketiga terdakwa yakni Dr. dr Eisen Hower Sitanggang, Sp.OG(K), M.Kes, selaku Mantan Kadinkes KBB. Lalu drg Ridwan Daomara Silitonga, Sp.BM sebagai PPK dalam proyek tersebut dan Christian Gunawan sebagai pengusaha yang memenangkan proyek Caravan Mobile Covid kBB tersebut, diduga telah merugikan keuangan negara senilai Rp 3.077.881.200,00.

Demikianlah hal ini terungkap dalam sidang dengan agenda tuntutan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Gedung PHI, Bandung pada Kamis (6/11/2025).

Jaksa Penuntut Umum ­Heru Yuniatmoko, S.H. dari Kejaksaan Kabupaten Bandung dalam tuntutannya menuntut pidana 1 tahun 6 bulan penjara, dan denda Rp100 juta. Bila tidak dibayar, terdakwa akan menjalani pidana kurungan tiga bulan.

Berdasarkan Laporan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor PE.00.030SR-244/PW10/5.1/2025 tanggal 4 Juli 2025, kerugian negara akibat pengadaan tersebut sebesar Rp 3.077.881.200.

Ironisnya pada sidang tuntutan ini, JPU hanya membacakan amar tuntutan tanpa merinci aspek lain yang penting. Sedangkan hal yang memberatkan, para terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan hal yang meringankan ketiganya belum pernah dihukum.

Terdakwa Christian Gunawan disebut telah mengembalikan seluruh kerugian negara dengan sukarela dan ada kelebihan Rp60 juta ke JPU.

Terkait tuntutan yang dinilai ringan ini, Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Baladhika Adhyaksa Nusantara (LSM BAN) Yunan Buwana meminta agar Kejati Jabar yang baru dini mengevaluasi tuntutan yang dinilai ringan tersebut.

“Adanya setoran ke APH susah untuk dibuktikan, biarlah masyarakat yang menilai. Kami juga menegaskan Kejati Jabar yang baru agar mengevaluasi tuntutan tersebut,” tandasnya. (Budi)