Ridwan Kamil Tidak Hadir, Sidang Perdana Gugatan Lisa Mariana Ditunda
BANDUNG – Sidang Gugatan Lisa Mariana terhadap eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ditunda. Pasalnya pihak Ridwan Kamil tidak hadir dalam sidang perdana yang seharusnya digelar pada Senin (19/5/2025).
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Panji Surono pun sempat menunda sidang tersebut selama 20 menit. Namun setelah batas waktu yang ditentukan Ridwan Kamil tak kunjung datang, hakim pun memutuskan untuk menunda persidangan dan akan digelar kembali pada Rabu (28/5/2025).
Lisa Mariana tampak begitu kecewa setelah pihak Ridwan Kamil tidak datang.
“Kecewa, ya kecewa. Karena kan harusnya hadir ya,” ungkap Lisa Mariana kepada awak media, usai sidang di PN Bandung.
Perkara isu perselingkuhan yang melibatkan Ridwan Kamil tersebut terdaftar dengan nomor perkara 184 Pdt/2025/PN.Bd sejak 5 Mei 2025.
Majelis Hakim Panji Surono mengatakan, PN Bandung telah melakukan pemanggilan terhadap kedua pihak, penggugat maupun tergugat.
“Kami sudah mengirimkan surat menggunakan pos dan diterima tapi sampai sekarang tidak hadir. Kita lanjutkan sidang sampai dengan Rabu 28 Mei 2025 mendatang,” ujar Panji, Senin (19/5/2025).
Panji mengatakan para penggugat dipersilahkan hadir pekan depan.
Sementara itu, kuasa hukum Lisa Mariana Markus Nababan mengaku kecewa dengan tidak hadirnya pihak tergugat dan menurutnya pihak tergugat tidak menghormati panggilan dari PN Bandung.
Ia berharap pihak tergugat bisa menghadiri sidang berikutnya setelah dilakukan pemanggilan kedua oleh Majelis Hakim PN Bandung.
“Kami berharap Bapak Ridwan Kamil bermartabat lah hadir, hargai setiap proses persidangan ini,” ujar Markus Nababan.
Sementara itu, Muslim Butar-Butar kuasa hukum Ridwan Kamil telah mengirimkan surat kepada Pengadilan Negeri Bandung terkait pengunduran jadwal pembukaan sidang perdana gugatan di PN Bandung.
Alasan Muslim mengajukan pengunduran jadwal sidang sebab pihaknya masih harus mempelajari dengan cermat dokumen gugatan perkara yang dilayangkan.
Menurutnya ketidakhadiran tim kuasa hukum Ridwan Kamil untuk memenuhi panggilan PN Bandung bukan sebuah bentuk pengabaian terhadap proses hukum.
Muslim juga memastikan bahwa kliennya, Ridwan Kamil, tetap memegang komitmen untuk menghadapi proses ini dengan menjunjung tinggi asas keadilan. (Budi)