Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Permohonan Praperadilan Hasto Kristiyanto Tidak Diterima

2
×

Permohonan Praperadilan Hasto Kristiyanto Tidak Diterima

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) melalui hakim tunggal Dr. Djuyamto SH, MH, tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, terkait sah tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku pada Kamis (13/2/2025),

Hakim tunggal Djuyamto menyatakan bahwa permohonan Hasto tidak dapat diterima. “Permohonan tersebut menggabungkan dua persoalan berbeda dalam satu berkas, yaitu dugaan kasus suap yang melibatkan Hasto dan dugaan obstruction of justice (perintangan penyidikan) yang terkait dengan dirinya,” ujarnya.

Example 300x600

Hakim menjelaskan bahwa kedua kasus tersebut memerlukan pembuktian dengan alat bukti yang berbeda. Hal ini dapat mempengaruhi penilaian hakim terhadap keabsahan alat bukti yang digunakan dalam menetapkan status tersangka pada masing-masing kasus.

Baca Juga :  Polda Bali Tetapkan WNA Jerman Jadi Tersangka Alih Fungsi Lahan

Karena itu, hakim berpendapat bahwa permohonan praperadilan tersebut harus diajukan secara terpisah untuk masing-masing kasus. “Permohonan ini seharusnya diajukan dalam dua permohonan terpisah, bukan dalam satu permohonan,” kata Dr. Djuyamto dalam pertimbangannya.

Baca Juga :  Impor Narkoba Jenis DMT, Penghuni Apartemen Anderson Surabaya di Sidang

Selain itu, hakim juga menyinggung ketidakwajaran penggunaan prosesi pengangkatan pimpinan KPK sebagai alasan dalam permohonan praperadilan ini. Menurutnya, hal tersebut tidak relevan dengan ruang lingkup praperadilan yang diajukan oleh Hasto, mengingat KPK bukanlah organisasi politik yang melibatkan analisis politik dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

Baca Juga :  Gugatan APKOMINDO Tahun 2013 Baru Naik Kasasi di MA Tahun 2025

Sebagai keputusan akhir, hakim mengabulkan eksepsi dari Termohon (KPK) dan menyatakan bahwa permohonan praperadilan Hasto kabur atau tidak jelas. Hakim memutuskan untuk tidak menerima permohonan tersebut dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil.

Dengan dtidak diterimanya permohonan praperadilan ini, status tersangka Hasto dalam kasus suap PAW DPR tetap sah, dan proses hukum berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku. (Ram)

Example 300250
Example 120x600