Program “Jaksa Mandiri Pangan” Kejaksaan Ubah Lahan Sitaan jadi Lumbung Pangan Nasional
BEKASI – Kejaksaan Republik Indonesia resmi meluncurkan program “Jaksa Mandiri Pangan” sebagai upaya strategis mendukung ketahanan pangan nasional. Program ini diluncurkan langsung oleh Jaksa Agung RI ST Burhanuddin di Desa Srimahi, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (22/5/2025).
Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan program ini bertujuan mengoptimalkan pemanfaatan tanah hasil sitaan negara yang selama ini terbengkalai, menjadi lahan pertanian produktif. Ia menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari kontribusi nyata lembaga penegak hukum terhadap kesejahteraan masyarakat.
“Kita ingin membuktikan bahwa hukum tidak hanya sebagai alat penindak, tetapi juga sebagai instrumen pembangunan. Ini adalah bentuk nyata dari penegakan hukum yang berpihak pada rakyat,” ujarnya dalam sambutannya.
Menurut Burhanuddin langkah Kejaksaan ini selaras dengan visi Pemerintah Prabowo-Gibran dalam Asta Cita ke-2 tentang swasembada pangan. Pemerintah sendiri telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp139,4 triliun pada 2025 untuk memperkuat ketahanan pangan nasional.
Burhanuddin juga menyinggung pengalihan sementara anggaran bantuan pangan ke Perum BULOG untuk menyerap 3 juta ton beras dari petani, yang berimplikasi pada penghentian sementara distribusi beras kepada masyarakat rentan. Ia menegaskan, Kejaksaan siap mengambil peran dalam memastikan tidak ada pihak yang terdampak secara negatif.
“Kejaksaan hadir untuk memastikan tidak ada kelompok masyarakat yang terlantar akibat transisi kebijakan,” imbuhnya seraya mengatakan lokasi perdana di Bekasi, seluas 337 ribu meter persegi dan digarap oleh 76 Petani
Program perdana “Jaksa Mandiri Pangan” digelar di lahan seluas 337.543 meter persegi di kawasan Perum Griya Asri, Desa Srimahi. Sebanyak 76 petani penggarap telah disiapkan untuk mengelola lahan yang tersebar dalam beberapa bidang tersebut.
Selain itu, Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani mengungkapkan bahwa program ini akan diperluas secara nasional, menyasar seluruh aset rampasan negara yang layak dijadikan lahan pertanian.
Fokus Pengawasan dari Mafia Pangan
Kejaksaan juga memperkuat perannya dalam pengawasan ketahanan pangan, dengan tiga fokus utama:
1. Pencegahan penimbunan dan spekulasi harga pangan.
2. Pengawasan distribusi beras oleh BULOG agar tepat sasaran.
3. Penindakan terhadap illegal farming dan alih fungsi lahan tanpa izin.
“Inilah esensi dari hukum yang hidup dan menghidupi, bukan hanya adil secara prosedural, tapi juga bermakna secara substantif,” ujar Jaksa Agung.
Peluncuran program ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Gubernur Jawa Barat Dedy Mulyadi, Dirut Perum BULOG Letjen TNI Novi Helmy Prasetya, Dirut PT Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi, serta Kepala Kejati Jawa Barat Katarina Endang Sarwestri.
Mereka menyambut baik inisiatif Kejaksaan, yang dinilai dapat menjadi role model pemanfaatan aset negara untuk pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan.
“Mari bersama kita wujudkan kedaulatan pangan dari tanah-tanah yang telah kita rebut kembali untuk rakyat!” tutup Jaksa Agung bersemangat. (Ram)