Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

PPNS dan Kejati Jakarta Tahap II Perkara Korupsi Pajak ke Kejari Jakarta Barat

×

PPNS dan Kejati Jakarta Tahap II Perkara Korupsi Pajak ke Kejari Jakarta Barat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA —Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jendral Pajak bersama Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus (DK) Jakarta melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi di bidang perpajakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/11/2025).

Baca Juga :  Pesta Miras Berujung Ricuh, Sylvester Stallone dan 3 Temannya Keroyok Ngobaydillah

Proses pelimpahan berjalan lancar sebagai bagian dari komitmen penegak hukum dalam memperkuat pemberantasan korupsi dan memastikan transparansi penanganan perkara.

banner 325x300

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Jakarta Barat, Dr. Fadli Alfarisi, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa dua tersangka, yakni AFW dan AH, diduga dengan sengaja menerbitkan atau menggunakan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (TBTS). Keduanya juga disinyalir menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) masa Januari hingga Oktober 2022 dengan keterangan yang tidak benar.

Baca Juga :  Komjak Hormati Proses Hukum OTT Jaksa oleh KPK, Nurokhman: Perbuatan Oknum Tidak Mencerminkan Institusi Kejaksaan Keseluruhan

“Pelaksanaan Tahap II ini merupakan bagian penting untuk memastikan adanya kepastian hukum sekaligus kontrol terhadap proses peralihan dari penyidikan ke tahap penuntutan,” ujar Fadli Jumat (14/11/2025).

Baca Juga :  Perempuan Tomboy Curi Uang Persembahan di Gereja Bethany Surabaya

Usai pelimpahan, Tim JPU akan menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke pengadilan untuk disidangkan.

Kejaksaan menegaskan bahwa penanganan perkara korupsi, khususnya di sektor perpajakan, akan terus diperkuat untuk mencegah kerugian negara dan menjaga integritas sistem perpajakan.(Ram)

Example 300250
Example 120x600