Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukumSurabaya

Polsek Genteng Tangkap Dua Maling Motor di Kawasan Kuliner Kusuma Bangsa

×

Polsek Genteng Tangkap Dua Maling Motor di Kawasan Kuliner Kusuma Bangsa

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA – Dua pelaku maling motor di kawasan pusat kuliner Jalan Kusuma Bangsa, Genteng Surabaya, berinisial M.S. (32) dan S.A. (32) ditangkap Anggota Resrim Polsek Genteng, Polrestabes Surabaya.

Kedua pelaku yang sudah beraksi di dua lokasi berbeda pada awal tahun 2025 ini, berhasil dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Genteng Surabaya.

banner 325x300

Kapolsek Genteng, AKP Grandika Indera Waspada, S.I.K., M.I.K., dalam konferensi pers menjelaskan bahwa kedua pelaku melakukan aksinya dengan modus operandi yang sama, yaitu menggunakan kunci T untuk merusak kunci kontak motor korban. “Pelaku M.S. berperan mengawasi situasi, sementara S.A. bertugas mengeksekusi pencurian dengan menggunakan kunci T,” ungkap AKP Grandika, pada rilisnya Selasa (18/3/2025).

Baca Juga :  Di Aceh, Plt Wakil Jaksa Agung Kunjungi Pesantren Darul Quran

Saat itu, aksi pertama dilakukan pada Jumat, 3 Januari 2025, sekitar pukul 17.45 WIB di sebuah rumah makan di Jalan Kusuma Bangsa. Korban, Y.K. (47), kehilangan sepeda motor Honda Scoopy miliknya saat diparkir di halaman rumah makan tersebut.

Baca Juga :  Penerapan KUHP 2026, Sinergi Kejaksaan dan Pemda Jabar Terkait Pidana Kerja Sosial

Aksi kedua berlangsung pada Kamis, 9 Januari 2025, sekitar pukul 05.00 WIB di sebuqh kantor Tenant, Jalan Kusuma Bangsa. Korban, S.D. (53), seorang petugas keamanan, kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya yang diparkir di teras.

“Kedua pelaku beraksi di lokasi yang berdekatan, memanfaatkan kelengahan korban yang sedang bekerja atau beristirahat,” jelas AKP Grandika, didampingi oleh Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina dan Kanit Reskrim Polsek Genteng Iptu Vian Wijaya.

Baca Juga :  Puluhan Warga Malang Laporkan Mafia Tanah ke Polda Jatim, Atas Dugaan Pemalsuan Sertifikat

Dari tangan pelaku, polisi menyita sepeda motor Honda Beat warna hitam yang digunakan pelaku sebagai sarana beraksi.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.(Am)

Example 120x600