Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahSurabayaTNI/Polri

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor asal Sampang, 1 Pelaku DPO

5
×

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor asal Sampang, 1 Pelaku DPO

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA – Kesempatan selalu datang di saat korban lengah, hal itulah melancarkan aksi nekat pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di siang hari di kawasan Bulak Jaya, Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Rabu (9/7/2025).

Seorang pria paruh baya berinisial FR (45), warga Kabupaten Sampang, Madura, berhasil dibekuk setelah tertangkap tangan mencuri motor milik seorang pelajar.

Example 300x600

Penangkapan dilakukan oleh anggota Reskrim Polsek Semampir tak lama setelah kejadian berlangsung. Satu pelaku lain yang berperan sebagai pengawal saat beraksi berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kanit Reskrim Polsek Semampir Ipda Su’ud, mewakili Kapolsek AKP Herry Iswanto, S.H., membenarkan bahwa korban berinisial AMFRP (17), seorang pelajar, memarkir motor Yamaha R25 warna merah di depan rumahnya pada pukul 13.00 WIB. Namun sekitar pukul 14.30 WIB, korban menyadari motornya hilang.

Baca Juga :  Kapolrestabes Surabaya Ungkap Pelaku Curanmor yang Sempat Viral di Medsos

“Saksi melihat dua orang mencurigakan, salah satunya menuntun motor korban, sementara pelaku lain mengendarai motor berbeda sebagai pengawal,” terang Ipda Su’ud.

Korban dan saksi bergegas keluar rumah sambil berteriak “maling”, membuat pelaku panik dan meninggalkan motor curian. Warga yang mendengar teriakan langsung membantu mengejar hingga satu pelaku berhasil ditangkap dan diserahkan ke polisi.

Baca Juga :  Momen Upacara HUT RI ke 80, Pengibaran Bendera di Balai Kota Surabaya Terbalik

Polisi menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk satu unit motor Yamaha R25 merah milik korban, STNK asli, kunci motor, serta flashdisk berisi rekaman CCTV yang merekam detik-detik pencurian.

Selain itu, dari tangan pelaku FR juga diamankan sepeda motor Honda Supra C125R merah-hitam yang digunakan saat beraksi.

Penyelidikan mendalam mengungkap bahwa FR bukan kali ini saja beraksi. Ia tercatat sudah dua kali melakukan pencurian sepeda motor. Aksi pertama terjadi pada awal Juli 2025 di kawasan Tenggumung Wetan, Surabaya, saat FR mencuri Honda Beat putih bersama pamannya berinisial B, yang kini masuk DPO.

Baca Juga :  Menyoal Billboard Rokok di Trotoar, Camat Simokerto Janji Kordinasikan Dinas Terkait

Motor hasil curian itu dijual di wilayah Sampang, Madura seharga Rp 2,3 juta.

Atas perbuatannya, FR dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curanmor), dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

“Siapapun yang terlibat akan kami kejar hingga tertangkap. Kami imbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tegasnya.

Dalam kejadian ini, Polsek Semampir akan terus mengembangkan kasus ini dan memburu pelaku lainnya yang telah diketahui identitas serta alamat domisilinya.(Am)

Example 300250
Example 120x600