SURABAYA – Penyegelan yang hendak dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap rumah yang di pakai kantor Organisasi Masyarakat (Ormas) Madura Asli (Madas) di Jalan Raya Darmo Nomor 153 Surabaya, Jawa Timur gagal. Gagalnya penyegelan tersebut, atas permintaan Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si, pada Senin (12/1/2026) pagi ini pukul 09.00 Wib.
Hal itu katakan oleh Humas PN Surabaya, Pujiono bahwa penyegelan tersebut ditunda. “Beberapa waktu yang lalu kita sudah meminta bantuan keamanan ke Polrestabes Surabaya tanggal 9 Januari 2026, Jumat sore kita terima surat dari Kapolrestabes Surabaya yang meminta bahwa penyegelan untuk ditunda. Karena situasi pengaman Kamtibmas, berarti itu istilah beliau, makanya itu permintaan beliau,” ujarnya.
Pujiono juga menambahkan bahwa hal tersebut bukanlah eksekusi melainkan penyegelan. “Ini penyegelan bukan eksekusi, dilakukan penyegelan atas permintaan dari kurator perkara perdata pailit nomor 20 tahun 2021,” tegasnya.
Namun pada sebelumnya, Ketua DPD Madas Anak Serumpun Jawa Timur Fattah saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya sudah menyiapkan blokade untuk melakukan perlawanan terhadap eksekusi tersebut.
Menurut dia, eksekusi tersebut tidak berdasar karena antara putusan pengadilan dengan objek eksekusi tidak sinkron. “Kita akan melakukan perlawanan dengan mengerahkan 500 anggota. Dan sekarang sudah siap untuk melakukan eksekusi,” ujar Fattah.
Perlu diketahui, eksekusi rencananya akan berlangsung Senin (12/1/2026) pagi ini pukul 09.00 Wib. Eksekusi tersebut berdasarkan permohonan kurator Albert Riyadi Suwono.
Sementara kurator Albert Riyadi selalu pemohon eksekusi mengatakan bahwa
Pemohonnya kurator Rumah di Jalan Raya Darmo Nomor 153 itu merupakan aset pailit Achmad Sidqus Syahdi.
Albert adalah kurator yang ditunjuk untuk mengelola aset sejak 2021. Sebelumnya, Tutiek mengajukan permohonan pailit terhadap Achmad karena tidak sanggup melunasi tagihan utang.
Permohonan itu lantas dikabulkan oleh Pengadilan Niaga Surabaya. Sehingga, bangunan yang berdiri di sebelah selatan Gedung Graha Bumiputera itu menjadi aset boedel pailit. Albert menyatakan bahwa aset tersebut saat ini dikuasai oleh Madas Anak Serumpun yang mengklaim memiliki aset dengan bukti surat eigendom.
“Tapi surat tersebut sudah dinyatakan tidak berlaku sesuai putusan MA nomor 200 K/Pdt sus-pailit/2023. Dan kita juga sudah laporkan ke Polrestabes Surabaya,” ujarnya.
Masih kata Albert, pihaknya juga akan melaporkan ke satgas preman PemKot Surabaya. Karena dia mendapat informasi bahwa massa sudah siap menghalangi proses eksekusi. “Ini pak walikota apakah berani memberantas Premanisme di Surabaya,” pungkasnya.(Am)



















