SURABAYA – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya telah menetapkan status tersangka terhadap ES dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Dugaan Penyalahgunaan Aset Milik PT. Kereta Api Indonesia (PT.KAI) Persero di Jalan Pacar keling No. 11 Surabaya, pada Jumat, (22/8/2025).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana menjelaskan bahwa pada sebelumnya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Surabaya Nomor: Print–01/M.5.10/Fd.1/03/2025 tanggal 04 Maret 2025. Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan ES sebagai tersangka.

“Bahwa Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Dugaan Perbuatan Melawan Hukum Penyalahgunaan Asset Milik PT. Kereta Api Indonesia (PT.KAI) Persero di Jalan Pacarkeling No. 11 Surabaya oleh Pihak Lain guna menetapkan tersangka ES,” jelasnya.

Pada saat itu, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan selama 20 hari terhadap tersangka di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim.

“Perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkas Putu Arya.

Atas perbuatan ES, mengakibatkan kerugian negara cq. PT.KAI Persero sebesar 4.779.800.000.(Am)