Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukumSurabaya

Perkara Dinyatakan RJ, Isu Sengketa Lahan di Lamongan PT Ababil Hoax

×

Perkara Dinyatakan RJ, Isu Sengketa Lahan di Lamongan PT Ababil Hoax

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA – Pelapor Suwarno (44) asal Lamongan dari pihak PT Ababil Wijaya Lestari (AWL) dan Terlapor Notaris berinisial HEM asal Lamongan serta penjual berinisial AG jalani proses Restorative Justice (RJ) alias kesepakatan damai, atas perkara dugaan pemalsuan surat atau akta autentik.

Proses RJ tersebut berlangsung di ruang Ditreskrimum Polda Jatim yang dilakukan oleh kedua belah pihak antara pelapor dan terlapor. Terlapor melakukan permohonan maaf atas kelebihan uang pengembalian yang diterimanya. Pihak terlapor melakukan pengembalian uang tersebut sekitar hampir Rp 2 miliar.

banner 325x300

Adanya proses RJ itu disampaikan oleh kuasa hukum Suwarno yaitu Zulfikar Prawiranegara, S.H., M.H. – PK & Partners Law Office, Surabaya bahwa perkara tindak pidana yang ia laporkan sudah proses RJ dan perkara nomor LP/B/678/V/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR dinyatakan selesai.

“Jadi agenda hari ini yaitu gelar perkara penghentian perkara tindak pidana yang kami laporkan sebelumnya. Perkara ini sudah proses restorative justice (RJ) jadi perkara ini adanya ketidaksepahaman terkait sebidang tanah di Lamongan yang sudah dibeli dan sudah dimiliki oleh PT Ababil Wijaya Lestari. Maka itu lahan tersebut tidak adanya sengketa, kalau yang mengatakan sengketa itu tidak benar alias Hoax,” ujar Zulfikar Prawiranegara, saat ditemui di Polda Jatim, Surabaya, pada Senin (16/3/2026) siang.

Baca Juga :  Setelah Dinyatakan Aman dari Perusuh, Gengster Bersajam Kembali Berulah di Surabaya

Zulfikar menjelaskan bahwa saat itu terjadi kesalahpahaman antara pihak pelapor dan terlapor. Dengan adanya uang pembelian atau pembayaran yang lebih dari pembeli Suwarno ke penjual AG.

“Ketika terjadi transaksi harga yang disepakati itu adanya kenaikan, karena sudah kita DP mau nggak mau kita ikuti harga yang ditentukan oleh mereka termasuk AG selaku penjual. Kita pun melakukan pembayaran pada bulan Juni 2024 sampai bulan November 2024 dan kita lunasi pembayaran seluruhnya. Ternyata saat itu ada kelebihan pembayaran hampir Rp 2 miliar. Setelah kita minta kelebihannya itu tadinya pihak terlapor tidak mau mengembalikan, oleh karena itu perkara ini kita laporkan ke Polda jatim,” jelasnya.

Baca Juga :  Kejari Jakarta Utara RJ 2 Tersangka Narkotika

Lanjut Zulfikar, setelah seiring waktu berjalan saat perkara sudah sampai ke tahap penyidika. Pihak terlapor pun ber-etikat baik dan mau mengembalikan uang kelebihan pembayaran tersebut.

“Setelah perkara ini berjalan dan naik ke tahap sidik dan terlapor mengajukan permohonan restorative justice dalam perkara ini melakukan permohonan damai terhadap klien kami. Dan uang tersebut dikembalikan oleh pihak terlapor dan pihak terlapor juga melakukan permohonan maaf terhadap kami. Kami juga menerima Maaf dari terlapor. Hal itu pun kita sepakati, terlapor dan pelapor pun menjalani restorasi justice. RJ dilakukan dan difasilitasi oleh pihak Polda jatim,” terangnya.

Zulfikar menambahkan bahwa pihaknya menepis beredarnya isu sengketa di lahan PT AWL di Lamongan. “PT Ababil Wijaya Lestari (AWL) dan Perumahan Mega Ababil Lamongan itu yang namanya sengketa itu tidak benar. Karena isu yang beredar di masyarakat tersebut dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab atau kompetitor. Jadi masyarakat diminta tidak meragukan kredibilitas dari PT Ababil.
Kami juga berharap kepada masyarakat agar bisa menepis isu-isu itu. Jadi sengketa lahan di PT Ababil itu tidak ada, hoax. Isu yang beredar itu murni persaingan bisnis. Legalitas tanah ataupun sertifikat sudah lengkap semua atas nama PT Ababil, bahkan sejak kita lunasi itu pun sudah clear semua. Ini hanya kesalahanpahaman,” tegasnya.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pelaku Curanmor asal Sampang, 1 Pelaku DPO

Suksesnya proses RJ yang difasilitasi pihak Ditreskrimum Polda Jatim, Zulfikar sangat mengapresiasinya. “Kita juga berterima kasih kepada pihak Polda jatim dan sangat mengapresiasi, karenasudah memfasilitasi kami sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Zulfikar.(Am)

Example 120x600