SURABAYA – Ketua Majelis Hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara terhadap Terdakwa Findrian Febrianto, penjual sabu di Taman Sidoarjo, pada Senin (6/4/2026) di ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Amar putusan itu berlangsung dibacakan di ruang sidang Sari 3. “Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tiga tahun terhadap terdakwa Findrian Febrianto,” ujar Ketua Majelis Hakim, sembari mengetuk palu di persidangan.
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Findrian menyatakan pikir-pikir. “Pikir-pikir yang mulia,” ujar terdakwa, setelah berunding dengan Kuasa Hukumnya.
Hal itu juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pengganti dari Kadek Andi Pramana Putra S.H, bahwa pihaknya juga menyatakan pikir-pikir.
Pada sebelumnya, terdakwa Findrian dituntut oleh JPU dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan membayar denda Kategori VI sebesar Rp1 miliar yang wajib dibayar dalam waktu 3 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, apabila denda tidak dibayar harta kekayaan terpidana disita dan dilelang oleh Jaksa, apabila tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar denda, dipidana dengan pidana penjara selama 190.
Atas tuntutan tersebut JPU menilai bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dijelaskan dalam dakwaan, bahwa Terdakwa Findrian Febrianto, pada hari Senin tanggal 01 Desember 2025 sekira pukul 21.40 WIB di bawah jembatan yang berada di Jalan Wisata Menanggal, Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
Saat itu berawal pada hari Senin tanggal 01 Desember sekitar pukul 21.00 WIB, Terdakwa menghubungi Giangga (DPO) melalui Whatsapp untuk membeli narkotika jenis sabu seberat 0,5 gram, seharga Rp450 ribu. Selanjutnya terdakwa melakukan pembayaran trasfer uang sebesar Rp300 ribu dan sisanya sebesar Rp150 ribu akan dibayar ketika barang telah terjual semua.
Bahwa pada sekira pukul 21.40 WIB bertempat di bawah jembatan yang berada di Jalan Wisata Menanggal, Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya, Terdakwa mengambil shabu terbungkus sedotan berwarna hijau.
Selanjutnya terdakwa kembali ke kosnya yang berlamat di Jl. Suningrat, Kelurahan Ketegan, Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo dengan tujuan membagi shabu tersebut menjadi 4 klip kemasan berisi shabu baru dan sisanya akan dikonsumsi pribadi oleh Terdakwa.
Bahwa shabu tersebut dibagi Terdakwa menjadi 4 klip dengan rincian,
1 klip shabu merupakan shabu awal yang didapatkan dari Giangga,
1 klip shabu dijual kepada Choirul (DPO) seharga Rp200 ribu. Namun, Terdakwa masih menerima hanya sebesar Rp150 ribu.
Terdakwa kembali menjualkan shabu tersebut pada hari Senin, tanggal 01 Desember 2025 sekira pukul 23.00 WIB bertempat di depan gang dekat kos Terdakwa, 1 klip shabu dijual kepada Ivan (DPO) seharga Rp200 ribu. Namun, Terdakwa menerima hanya sebesar Rp150 ribu.
Kemudian, Terdakwa menjualkan shabu kembali pada hari Selasa, tanggal 02 Desember 2025 sekira pukul 00.30 WIB bertempat di kamar kos Terdakwa,
1 klip shabu milik Terdakwa yang akan dipakai sendiri sembari menunggu orang yang akan membeli.
Sehingga berdasarkan hasil penjualan 2 klip shabu tersebut, Terdakwa telah menerima uang sebesar Rp300 ribu.
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 02 Desember 2025 sekira pukul 09.30 WIB, bertempat di dalam kamar Kos Terdakwa, anggota Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak yaitu Saksi Arfian dan Octavi melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan petugas menemukan serta mengamankan barang bukti berupa, 2 buah plastic klip shabu berat 0,186 gram, 1 bendel klip plastik dan 1 buah sekrop dari sedotan plastik yang digunakan Terdakwa untuk membuat kemasan shabu, 1 buah timbangan elektrik merk CAMRY warna silver yang digunakan Terdakwa untuk menimbang kemasan shabu, 1 unit Handphone merek Opp Type A71 yang digunakan Terdakwa untuk berkomunikasi dengan penjual dan pembeli shabu.(Am)



















