Pengimpor Narkotika DMT 420 Gram Dianggap Sakit Jiwa, LSM Trinusa Surabaya: Kalau Sakit Jiwa Kenapa Disidangkan
SURABAYA – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Dewan Cabang Pengurus (DPC) Surabaya soroti tuntutan lepasnya dari segala tuntutan hukum terhadap terdakwa Irwan Santoso yang dianggap gangguan jiwa, sakit jiwa atau Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho.
Tuntunan perawatan di Rumah Sakit Jiwa Daerah Menur, Jatim untuk menjalani perawatan selama 6 bulan, yang di berikan oleh JPU Hajita dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, dianggap tidak sesuai nalar.
Pasalnya selama ini terdakwa Irwan telah baik-baik saja menjalani sidang hingga agenda tuntutan. “Kalau terdakwa sakit jiwa kenapa menjalani sidang. Sebelum sidang berlangsung biasanya kan hakim bertanya kepada terdakwa, apakah anda sehat?. Kalau terdakwa mengalami sakit gangguan jiwa seharusnya sidang tidak dilanjutkan sejak awal. Lah ini di sidang hingga agenda tuntutan. Anehkan,” ujar Ketua LSM Trinusa DPC Surabaya, Mulyadi yang akrab di panggil cak Mul, pada Jumat (18/7/2025) siang.
Mulyadi juga menambahkan, bahwa semua harus dibuktikan dengan adanya surat-surat dari kedokteran spesialis sakit jiwa. “Harus kita cek itu, apakah benar-benar terdakwa mengalami gangguan jiwa. Kalau memang mengalami gangguan jiwa, kok bisa Terdakwa melakukan pemesanan narkotika jenis DMT dari Jerman, beratnya pun 420 gram. Dan pemesanannya melalui situs luar negeri mimosaroot.com yang diimport dari Jerman. Apakah ini disebut gila?,” cetusnya.
Ia menegaskan, pihak-pihak penegak hukum harus jernih memandang hukum. “Kalau memang terdakwa dianggap ODGJ, kenapa harus ditangkap dan dipenjara. Seharusnya kan sejak awal di masukan ke rumah sakit jiwa (RSJ). Bukan berlanjut berkas P21 hingga di persidangan,” tegasnya.
“Nanti agenda putusan akan kita pantau langsung di persidangan,” pungkas Mulyadi.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho menuntut agar terdakwa Irwan Santoso dilepas dari segala tuntutan hukum. Tuntutan tersebut diajukan, JPU Hajita dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, ia menilai bahwa terdakwa Irwan Santoso mengalami gangguan jiwa atau Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) dan agar dirawat di Rumah Sakit Jiwa Daerah Menur, Jatim untuk menjalani perawatan selama 6 bulan, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Selasa (16/7/2025).
JPU Hajita menyatakan bahwa Irwan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak mengimpor narkotika golongan I jenis Dimetiltriptamina (DMT) seberat 420 gram. Zat psikoaktif kuat tersebut dipesan Irwan melalui situs luar negeri mimosaroot.com dan diimport dari Jerman.
Terdakwa juga di tuntut dalam pasal 113 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam Dakwaan dakwaan PRIMAIR Penuntut Umum, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana karena didasarkan pada ketidakmampuan bertanggungjawab pidana dikarenakan adanya alasan pemaaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1 ) KUHP.
Selain itu, JPU Hajita juga meminta agar seluruh barang bukti yang berkaitan dengan narkotika tersebut diminta untuk dimusnahkan. Diantaranya yaitu Batu paket kardus diduga berisi narkotika Golongan I jenis Dimetiltriptamina (DMT) , HP Samsung Galaxy S21, satu klip berisi biji-bijian seberat 15 gram, tiga botol berisi alkohol, satu botol berisi cairan solvent naphtha, dua jirigen berisi cairan aseton dan cairan altek, satu botol berisi serbuk Tartaric Acid seberat 200 gram, satu botol berisi Citric Acid seberat 250 gram, satu buah saringan stainless, dan satu lembar coffee paper filter dilakukan dirampas untuk dimusnahkan.
Namun anehnya, terdakwa yang dianggap mengalami gangguan jiwa, meskipun pada sebelumnya melakukan pemesanan narkotika jenis Dimetiltriptamina (DMT) seberat 420 gram dari Jerman, melalui situs website mimosaroot.com, yang berkedudukan di Arnhem, Belanda. Dan di kirim ke alamat terdakwa Irwan yaitu di Apartemen Anderson Tower, Pakuwon Surabaya.(Am)