JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membebaskan tiga terdakwa dalam dua perkara berbeda, yakni obstruction of justice (perintangan penyidikan) dan suap kepada hakim. Putusan tersebut dibacakan secara maraton sejak Selasa (3/3/2026) hingga Rabu (4/3/2026) dini hari pukul 01.15 WIB.
Majelis hakim yang diketuai Efendi, S.H. dengan anggota Adek Nurhadi, S.H. dan Andi Saputra, S.H., M.H. menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
Para terdakwa yang dibebaskan yakni Junaidi Saibih (advokat/akademisi), Tian Bahtiar (Direktur Pemberitaan JAKTV), dan M. Adhiya Muzakki (pengelola media sosial). Junaidi juga dibebaskan dalam perkara terpisah terkait dugaan suap kepada hakim.
Dasar Putusan
Majelis hakim menjadikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XXIII/2025 sebagai landasan konstitusional utama dalam memeriksa dan memutus perkara. Hakim menilai unsur “mencegah, merintangi, atau menggagalkan” sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor tidak terbukti secara kausal (causal verband).
Dalam perkara Junaidi Saibih, hakim menilai langkah hukum seperti gugatan ke PTUN, gugatan perdata, hingga diskusi akademik merupakan bagian dari hak pembelaan yang sah dan dijamin undang-undang. Kegiatan seminar melalui forum Jakarta Justice Forum (JFF) di Universitas Indonesia dinilai sebagai bagian dari kebebasan akademik dan Tridharma Perguruan Tinggi.
Hakim juga menilai tidak ada bukti bahwa Junaidi terlibat dalam penyusunan narasi negatif di media sosial maupun pemberitaan media massa.
Pers, Kritik, dan Demokrasi
Dalam perkara Tian Bahtiar, majelis hakim menegaskan bahwa pemberitaan negatif tidak serta-merta merupakan berita bohong. Pers disebut sebagai pilar demokrasi dan berfungsi sebagai pengawas kekuasaan (watchdog).
Hakim menilai tindakan Tian masih berada dalam koridor tugas jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Pers. Penerimaan dana oleh perusahaan media tidak otomatis membuktikan adanya niat jahat untuk menghalangi proses hukum.
Majelis juga menekankan bahwa pelanggaran kode etik jurnalistik bukan otomatis pelanggaran pidana. Penyelesaiannya merupakan ranah Dewan Pers.
Media Sosial dan Batasan Pidana
Sementara dalam perkara M. Adhiya Muzakki, hakim menilai aktivitas media sosial terdakwa merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin Pasal 28E dan 28F UUD 1945.
Meski terdakwa terbukti menerima sejumlah uang, hakim menyatakan hal tersebut tidak otomatis memenuhi unsur niat jahat (mens rea) untuk menghalangi proses hukum.
Majelis berpendapat, apabila hendak dipersoalkan secara pidana, perbuatan tersebut lebih tepat diuji dalam ranah pidana umum terkait UU ITE, bukan dalam lingkup tindak pidana korupsi.
Tidak Terbukti
Dalam perkara dugaan suap kepada hakim, Junaidi Saibih juga dinyatakan tidak terbukti bersalah. Jaksa sebelumnya menuntut 9 tahun penjara.
Majelis menyatakan strategi pembelaan hukum tidak dapat disamakan dengan permufakatan jahat untuk menyuap hakim. Honorarium firma hukum yang diterima dari klien dinilai sah dan transparan, sehingga tidak dapat dikualifikasikan sebagai bagian dari skema penyuapan.
Hak untuk Dilupakan
Dalam amar tambahan, majelis hakim memberikan hak untuk dilupakan (right to be forgotten) kepada para terdakwa. Hakim merujuk pada Pasal 28G UUD 1945 serta ketentuan dalam UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi.
Majelis menilai jejak digital yang terbukti tidak benar berpotensi merusak nama baik dan masa depan para terdakwa. Karena seluruh terdakwa dinyatakan bebas, pemulihan dinilai harus mencakup aspek digital. (Ram)



















