Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukumKejaksaan

Penegakan Hukum Humanis, Kejari Karawang Mediasi RJ Terhadap AS

59
×

Penegakan Hukum Humanis, Kejari Karawang Mediasi RJ Terhadap AS

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KARAWANG – Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Syaifullah, S,H., M.H. didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Deby Febriantika Fauzi, S.H. dan Jaksa Fasilitator kembali melakukan proses mediasi Restorative Justice (RJ) terhadap tersangka berinisial AS di Aula Kejari Karawang, pada Senin (7/7/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Syaifullah, S,H., M.H. menyatakan Kejari Karawang kembali menunjukkan komitmennya dalam menerapkan penegakan hukum yang humanis, yakni keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ) berdasarkan Peraturan Kejaksaan No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

banner 325x300

“Dalam kasus ini tersangka AS disangkakan melanggar ketentuan pada Pasal 372 KUHP atau 378 KUHP. Bahwa tersangka AS termasuk kategori masyarakat yang kurang mampu dan memenuhi syarat untuk melakukan upaya pengajuan Restorative Justice,” ujar Syaifullah pada Rabu (9/7)2025).

Baca Juga :  Sinergi Kejaksaan dengan KPK, Gelar Pertandingan Tenis Meja

Menurut Syaifullah proses mediasi dilaksanakan di Aula Kejaksaan Negeri Karawang, dengan dihadiri oleh pihak tersangka, Korban, keluarga tersangka, tokoh masyarakat, tokoh agama, penyidik Polsek Telukjambe Timur.

Baca Juga :  Kejari Karawang Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Senpi dan Lainnya

Restorative Justice merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan dalam mendorong pembaruan sistem peradilan pidana. Pendekatan ini lebih menekankan pada pemulihan dan keseimbangan hak antara pelaku dan korban, serta tidak berorientasi pada pembalasan. (Amri)

Example 300250
Example 120x600