Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukumSurabaya

Pembangunan Apartemen The Frontage Dibatalkan, Ratusan Nasabah belum Terealisasi

116
×

Pembangunan Apartemen The Frontage Dibatalkan, Ratusan Nasabah belum Terealisasi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA – Diduga Libatkan Tokoh Nasional, PT. Trikarya Graha Utama (TGU) batalkan pembangunan satuan rumah susun (apartment) The Frontage. Pembatalan itu sejak tahun 2018, namun hingga sini uang ratusan nasabah belum direalisasikan.

Hal itu pun di keluhkan oleh dua pembeli Apartemen The Frontage yaitu Victor Canggih Perkasa dan Vivi Kurnia Ningsi, dua diantara ratusan nasabah PT TGU. Melalui tim kuasa hukumnya, dua pembeli unit apartemen tersebut menuntut keadilan berupa pengembalian pembelian unit apartemen.

banner 325x300

Tujuh kuasa hukum yang mendampingi Vivi dan Victor adalah Sururi, SH., MH., Drs. H. Dhany Nartawan, SH.,MH., Tasaufi Ariefzani, SH., Andi Andrianto, SH., Tauchid, SH., Moch. Bashir, SH dan Mochammad Fauzie, SH.

Tim kuasa hukum Victor dan Vivi akan merencanakan mengundang Direktur PT. Trikarya Graha Utama (TGU) Setyo Budianto, pada Kamis (4/9/2025) mendatang.

Tidak lain dalam undangan tersebut dua pembeli tersebut meminta klarifikasi terkait belum dibangunnya unit apartemen yang telah dibeli Victor Vivi sejak tahun 2014 lalu.

“Dalam pertemuan itu, kami tim kuasa hukum dua pembeli unit apartemen The Frontage berusaha menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan dengan mengundang Setyo Budianto yang menjabat sebagai Direktur PT Trikarya Graha Utama. Kami bertujuan mencari solusi yang terbaik, untuk memenuhi rasa keadilan bagi Victor Canggih Perkasa dan Vivi Kurnia Ningsih klien kami,” ujar Sururi, pada Senin (1/9/2025) di Surabaya.

Baca Juga :  Kejari Tanjung Perak Terima SPDP Kasus Grup Facebook Gay Surabaya

Advokat yang tergabung dalam Parama Natha Reswara (PANTHER) Law Firm ini menjelaskan, bahwa sebelumnya tim kuasa hukum sudah melakukan langkah non hukum dengan difasilitasi Walikota Surabaya. Namun belum ada titik temu.

“Namun, upaya ini belum ada titik temu. Kami berharap dengan undangan tanggal 4 September 2025 nanti, pihak PT Trikarya Graha Utama datang untuk mencari solusi yang terbaik, untuk klien kami,” jelasnya.

Menurutnya pembatalan bangunan seharusnya adanya pengembalian uang terhadap para nasabah. Namun hingga saat ini tidak juga merealisasikan pengembalian seluruh uang pembayaran kliennya.

“PT. Trikarya Graha Utama juga telah mengingkari komitmen yang disampaikan dihadapan pejabat pemerintah Kota Surabaya, untuk mencari solusi terbaik berkaitan dengan kewajiban,” tambah Sururi.

Sementara Sururi menerangkan bahwa kliennya Victor Canggih Perkasa sudah melakukan pembayaran angsuran setiap bulannya sebanyak 36 kali angsuran berikut pelunasan sejak tanggal 04 Agustus 2017 dengan nilai total Rp. 499.226.200. Tapi hingga sekarang pun juga turut belum terealisasi. “Vivi Kurnia Ningsih juga sudah melakukan pembayaran secara kontan sebesar Rp.1.100.000,000,” ungkap Sururi.

Baca Juga :  Komunitas Selatan Keras Berbagi Ratusan Takjil ke Para Pengendara Jalan

Sehingga Victor dan Vivi adalah pembeli yang beritikad baik dan sebagai pemilik sah atas unit Apartemen The Frontage. PT TGU seharusnya yang berkewajiban mengembalikan seluruh uang pembayaran kliennya.

Dhany Nartawan menambahkan bahwa Victor dan Vivi mengalami kerugian, akibat PT TGU. “Sampai dengan saat ini, dua klien kami merasa dirugikan dan PT TGU dapat dikategorikan sebagai perbuatan Wanprestasi,” ujar Dhany Nartawan.

Saat itu dua kliennya merasa sangat yakin dan percaya pada PT TGU, karena saat launching melibatkan beberapa tokoh nasional dan Surabaya. “Banyak tokoh nasional saat launching pertama,” pungkasnya.

Sementara Tasawufi Ariefzani mengatakan bahwa perkara yang terjadi pada kliennya ini banyak sekali terjadi di masyarakat. Untuk itu, Ufi panggilan akrabnya meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih pengembang dan ketika hendak berinvestasi. “Untuk itu kami menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam melakukan pembelian properti dan memperhatikan legalitas serta komitmen pengembang,” ulas Ufi.

Baca Juga :  Kejati DKI Jakarta Ungkap "Mafia Pradilan" Penjarakan Panitera PN Jakarta Timur

Setelah pembayaran lunas, jangankan kunci unit, wujud bangunan pun tidak pernah terlihat di pandangan mata dua warga Surabaya tersebut. “Vivi yang membeli secara tunai dengan harga Rp 1,1 miliar, dan Victor yang memilih membeli secara kredit in-house senilai Rp 500 juta, merasa harapan mereka diabaikan terhitung sejak 2014 hingga kini. Hanya dijanjikan saja.

Kekecewaan itu semakin menggebu, karena dalam proses promosi dulu, pihak pengembang PT TGU melibatkan tokoh-tokoh penting. Ada mantan Menteri BUMN berinisial DI, mantan Wakil Gubernur Jatim SY, hingga A,A.

Kehadiran nama-nama besar itu membuat para pembeli yakin, proyek ini bukan abal-abal. “Jadi klien kami percaya, bahwa ini tidak ada masalah, ini bisa selesai. Tapi ternyata tidak ada wujudnya,” pungkas Tauchid.

Terpisah, Direktur PT Trikarya Graha Utama (TGU) Setyo Budianto saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya, pada Selasa (2/9/2025 enggan menjawab.(Am)

Example 300250
Example 120x600