Pelaku Penganiayaan yang Menewaskan Pemuda Benowo di Makam Raci Ternyata Residivis Narkoba
SURABAYA – Seorang residivis narkoba, Imam Sumantri alias Kriwul (43) warga Raci Benowo Surabaya diadli kasus penganiayaan yang menewaskan korban Farid di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Raci. Pelaku penganiayaan tersebut ternyata seorang mantan terpidana kasus narkoba.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati S.H, M.H mengatakan bahwa terdakwa di persidangan, di sidang dalam agenda dakwaan dan terdakwa mengajukan eksepsi. “Tadi dakwaan saja dan pihak terdakwa mengajukan eksepsi,” kata Estik, di dikonfirmasi pada Selasa (29/10/2025) sore.
Sementara terdakwa Imam Sumantri alias Kriwul ini ternyata mantan terpidana kasus narkoba dengan barang bukti (BB) berupa 1 kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ±17,417 gram, 1 kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ±1,241 gram, 3 buah sekrop, 2 buah timbangan, 1 pack plastik klip kosong, 1 buah kotak plastik, 1 buah Handphone merk Xiaomi, 1 buah Handphone merk Xiaomi dan 1 unit sepeda motor Honda CBR warna hitam merah dengan Nopol: L-6472-UA atas nama Imam Sumantri.
Pada saat itu, terdakwa diadili pada tahun 2020. Terdakwa oleh JPU Darwis dituntut pidana penjara selama 9 tahun, denda sejumlah Rp. 1 Miliar dan subsidiair pidana penjara selama 3 bulan.
Kemudian oleh Ketua Majelis Hakim Johanis Hehamoni divonis hukuman pidana Penjara 7 Tahun, Pidana Denda Rp.1 Miliar dan
Subsider Penjara 1 Bulan.
Selanjutnya pada tahun 2024, adanya seorang pemuda bernama Farid (25) asal Benowo V Surabaya ditemukan tewas di TPU Raci, pada Minggu (08/12/2024) kemarin. Diduga tewasnya korban Farid di keroyok oleh beberapa orang dan salah satunya terdakwa Imam.
Farid dikeroyok diduga dikabarkan melakukan pencurian besi pagar.
Namun Kapolsek Pakal, Polrestabes Surabaya Kompol I Made Jati Negara SH melalui Kanit Reskrim Ipda Bambang Setiawan, saat itu pihaknya tidak bisa memastikan bahwa korban Farid adalah pelaku pencurian. “Bukan di pastikan (korban Pelaku pencurian), kita hanya berdasarkan keterangan. Keterangan dari pelapor pemilik barang,” kata Bambang, pada Senin (20/1/2025) melalui selulernya.
Pihaknya juga menjelaskan bahwa di Polsek Pakal, ada 2 laporan. “Satunya laporan pencurian. Kita gak akan menolak laporan, selama ada laporan kita tanggapi. Dan satunya kita serahkan ke Polrestabes. Kalau keluarga korban awalnya laporan perencanaan pembunuhan,” jelasnya.
Sementara, I Komang Aries Dharmawan selaku tim kuasa hukum korban Farid mengatakan, bahwa berdasarkan informasi, korban sebelum meninggal diajak oleh 3 temannya, 1 diantaranya jemput di rumah korban dan 2 teman lain menunggu di depan gang. Entah diajak melakukan pencurian ataupun yang lainnya. “Korban itu pelaku curi besi, dan pelakunya ada empat orang, yang pukul hanya satu orang diduga oknum TNI. Saat itu teman korban datang ke rumah pakdenya korban. Bilang kalau korban mencuri ketemu dan ketangkap,” kata Komang, pada Sabtu (18/1/2025) lalu.
Kemudian tidak lama, korban ditemukan meninggal dunia di lokasi TPU Raci dengan tubuh di penuhi lumpur.
Karena kematian korban dinilai janggal dan di kuatkan oleh hasil otopsi ditemukan beberapa luka memar di tubuh, keluarga korban pun melaporkan perencaan pembunuhan. “Jenazah di temukan warga lain, dan melakukan pengaduan ke Polsek Pakal. Setelah beberapa minggu menunggu keterangan otopsi, hasil otopsi terdapat luka. Dari sana keluarga korban laporan, awalnya laporan pembunuhan. Tapi Polsek beranggapan, bahwa itu tindak pidana penganiayaan berat,” terangnya.
Karena dinilai janggal, keluarga korban melaporkan ke pihak kepolisian dengan nomor laporan Polisi TBL/8/01/1/2025/SPKT/POLSEK PAKAL/POLRESTABES/POLDA JAWA TIMUR, Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya, NOMOR:TBL/8/01/1/2025/SPKT/POLSEK PAKAL/POLRESTABES/POLDA JAWA TIMUR.
Terpisah, Bibi dan Paman korban sangat menyayangkan dengan adanya pemberitaan baru-baru ini yang memfitnah dan memojokan keponakannya, bahwa keponakannya melakukan pencurian. Ia juga mengatakan bahwa keponakannya tidak pernah terlibat kasus pencurian.
“Dia (korban) itu baik, gak pernah melakukan ini itu. Mala difitnah mencuri. Saya ikhlas, gusti Allah yang tahu. Dia waktu itu pulang bilang lapar mau makan tapi nasinya belum ada, terus dia bilang makan nanti saja. Terus dia disusul (AS) temennya, dia masuk kamar ambil uang mungkin. Terus pergi sama temannya,” ujar Pak kan yaitu paman (pakde) korban, saat di temui di kediamannya, pada Senin (20/1/2025) lalu.
Sementara, Ketua RW 04 Raci Pakal, Yakup mengaku tidak tahu bahwa korban itu meninggal karena masalah pencurian atau tidak. “Saya gak tahu itu masalah pencurian atau tidak, sebelum saya di TKP itu sudah ada (RJ) sama temannya. Dia (RJ) mengatakan, katanya anak ini maling, bilangnya sudah laporkan saja pokoknya ini Maling. Sementara dari warga sekitar tidak ada yang tahu. Itu terjadi pada minggu malam senin pas magrib, waktu itu saya mau yasinan gak jadi dan saya ke lokasi. Saya tahu hanya berdasarkan laporan dari RJ, dan saat kesana di jembatan itu sudah ada seorang anggota (TNI) sama rekannya dua. Saat mau Isyak saya pulang ganti sarung, saya di bel (telpon) pak Poh warga Benowo, saya di suruh datang ke RSI,” ujar Yakup.(Am)

