SURABAYA – Pasangan suami istri (Pasutri) Lasianah dan Moh. Robby, pemilik Toko Anjaya di kawasan Tambaksari, Surabaya, dituntut 2 tahun penjara, atas kasus oplosan beras di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (26/1/26).
Pasutri pengoplos beras medium dan beras meniran itu dinyatakan terbukti bersalah, lantaran mencampur beras medium dan beras meniran lalu menjualnya sebagai beras premium bermerek Rinjani, Rojo Lele, dan Daun Suji.
Berlangsung di persidangan agenda tuntutan, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Keduanya dinilai secara sadar dan terorganisir memperdagangkan produk pangan yang tidak sesuai ketentuan serta melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan berpotensi merugikan masyarakat luas.
“Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf i UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, jo Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023, jo Pasal 55 KUHP,” ujar JPU Siska di persidangan.
Untuk diketahui, Jaksa membeberkan, praktik oplosan tersebut berlangsung sejak 2023 hingga 2025 di Toko Anjaya, Jalan Karang Gayam No.19, Tambaksari.
Lasianah disebut sebagai aktor utama yang mencampur beras medium dan beras meniran dengan komposisi tertentu, lalu mengemasnya ulang ke dalam kemasan bermerek seolah-olah beras premium.
Beras tersebut kemudian dijual dengan harga Rp14.000 per kilogram, dipasarkan melalui Marketplace Facebook akun “ANJAYA”, status WhatsApp, hingga pelanggan tetap.
Untuk menunjang bisnis ilegal tersebut, para terdakwa bahkan memesan ribuan lembar plastik kemasan beras dari sejumlah toko sablon, baik secara daring maupun langsung, lengkap dengan berbagai ukuran 1 kg, 3 kg, dan 5 kg.
Aksi mereka akhirnya terhenti pada Selasa, 29 Juli 2025, saat tim Polrestabes Surabaya melakukan penggerebekan.
Dari lokasi, polisi menyita puluhan sak beras, ribuan plastik kemasan berbagai merek, alat repacking, timbangan digital, hingga satu unit mobil pikap Suzuki Carry yang digunakan untuk distribusi.
Tak hanya itu, rekening bank, nota penjualan, dan ponsel yang digunakan untuk promosi turut diamankan sebagai barang bukti.
Jaksa menegaskan, beras yang diperdagangkan para terdakwa tidak memenuhi standar label sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023.
Dalam kemasan beras tersebut tidak dicantumkan informasi wajib, seperti komposisi, berat bersih, kelas mutu, asal-usul beras, tanggal produksi, hingga nomor izin edar PSAT.
Bahkan, tulisan “Diproduksi: Indonesia” yang dicantumkan dalam kemasan dinilai menyesatkan karena tidak memuat identitas produsen secara sah.
Hasil uji laboratorium UPT Pengujian Sertifikasi Mutu Barang Surabaya juga menguatkan dakwaan. Beras bermerek Rinjani, Rojo Lele, dan Daun Suji dinyatakan tidak memenuhi klasifikasi mutu dan tidak layak dikategorikan sebagai beras premium.(Am)



















