SURABAYA – Pasangan Suami Istri (Pasutri) yang sama-sama di penjara, keduanya yaitu Reza Shahputra dan Sivyana Septi Prawira saling melepaskan rindu di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (10/6/2025) saat menunggu giliran sidang.

Keduanya terlihat mesra dan saling memberikan ciuman dilihat banyak pengunjung di ruang sidang.

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati dari Kejari Tanjung Perak menuntut keduanya dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun. Atas kasus pencurian motor (ranmor).

“Kedua terdakwa terbukti bersama sama melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor milik saksi korban Rizal yang berada rumahnya di Jl Sidotopo Jaya III-A dengan cara merusak kunci,” terang JPU Dewi Kusumawati.

“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana di atur dalam Pasal 363 KUHP dan menuntut terdakwa dengan pidana selama 2 tahun penjara,” tambah JPU Dewi.(Am)