Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Pasutri Kasus Ranmor ini Melepas Rindu di Ruang Sidang PN Surabaya

×

Pasutri Kasus Ranmor ini Melepas Rindu di Ruang Sidang PN Surabaya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA – Pasangan Suami Istri (Pasutri) yang sama-sama di penjara, keduanya yaitu Reza Shahputra dan Sivyana Septi Prawira saling melepaskan rindu di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (10/6/2025) saat menunggu giliran sidang.

Baca Juga :  Daop 8 Sediakan Layanan Kesehatan Gratis di Stasiun Gubeng

Keduanya terlihat mesra dan saling memberikan ciuman dilihat banyak pengunjung di ruang sidang.

banner 325x300

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati dari Kejari Tanjung Perak menuntut keduanya dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun. Atas kasus pencurian motor (ranmor).

Baca Juga :  Empat Komplotan Pembobol Bank Jatim Senilai Rp 119 Miliar Jalani Sidang di Surabaya

“Kedua terdakwa terbukti bersama sama melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor milik saksi korban Rizal yang berada rumahnya di Jl Sidotopo Jaya III-A dengan cara merusak kunci,” terang JPU Dewi Kusumawati.

Baca Juga :  Usai Sidang, Terdakwa Residivis Narkoba Berjalan Santai Tanpa Diborgol Jaksa

“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana di atur dalam Pasal 363 KUHP dan menuntut terdakwa dengan pidana selama 2 tahun penjara,” tambah JPU Dewi.(Am)

Example 120x600