Oknum Pegawai BRI Cabang Tanah Abang Didakwa Korupsi Rp 17,2 Miliar
JAKARTA – Seorang oknum pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Tanah Abang, bernama Robbinathara Kawidhi didakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan wewenang dalam pencairan dana deposito, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (15/5/2025).
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Fadil Paramajeng, S.H., disebutkan bahwa terdakwa Robbinathara, yang menjabat sebagai Relationship Manager Funding Team (RMFT), telah menyalahgunakan kewenangannya dengan mencairkan dana deposito tanpa persetujuan nasabah selama tahun 2023.
“Perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 17.242.000.000,” ungkap Jaksa Fadil seraya mengatakan hal itu berdasarkan Laporan Hasil Audit Branch Office BRI Tanah Abang Nomor: SR.3.e-RA-JKS/RAS/RA2/02/2025 tertanggal 20 Februari 2025.
Jaksa Fadil, yang juga menjabat sebagai Kasubsi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menjelaskan, dalam tugasnya sebagai RMFT, Robbinathara memiliki tanggung jawab atas identifikasi potensi bisnis dana, pemasaran, pengelolaan portofolio nasabah, serta penyusunan laporan bisnis dan transaksi.
“Namun, kewenangan tersebut diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkap Jaksa Fadil dihadapan majelis hakim yang diketuai Eryusman SH, MH.
Selain itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Ruri Febrianto, menyatakan bahwa pencairan deposito dilakukan tanpa prosedur yang sah dan tanpa seizin pemilik rekening.
“Tersangka berinisial RK diduga telah menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp 17,242 miliar,” ujar Ruri.
Persidangan akan dilanjutkan pada Kamis pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa. (Ram)