SURABAYA – Bramasta Afrizal Riyadi diadili di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Kamis (31/7/2025), atas perkara penipuan dan penggelapan terhadap para pedagang UMKM Surabaya hingga Rp 300 juta.

Terdakwa Bramasta diadili bersama rekannya, yaitu Rengga Pramadhika Akbar (berkas terpisah), setelah diduga kuat menipu warga sebagai pedagang dengan kedok pinjaman online berbunga 0 % (persen). Dalam aksinya juga pun terdakwa mengaku di fasilitasi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan platform digital seperti Kredivo, Shopeepay Later, serta Akulaku.

Dlaam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana Syanur Putra dari Kejari Tanjung Perak menyebutkan bahwa Bramasta tidak sendirian dalam menjalankan aksinya. Ia mengajak Rengga dan Erlangga Reyza Praditya alias Erza merekayasa program pinjaman fiktif dengan melakukan sosialisasi langsung ke warga UMKM di Kelurahan Sememi, Kandangan, dan Pakal, Surabaya.

“Dalam sosialisasi itu, terdakwa mengklaim ada kerja sama resmi antara Pemkot Surabaya dan Kredivo. Warga hanya diminta menyerahkan KTP dan nomor HP. Uang disebut akan langsung diantar ke warung dan tidak perlu khawatir dengan tagihan awal,” terang saksi di hadapan majelis hakim.

Dari penelusuran jaksa, sosialisasi dilakukan di Balai RW dengan hadiah kuis uang tunai dan janji kredit tanpa bunga sebagai bentuk promo akhir tahun. Untuk meyakinkan para korban, digunakan pula nama CV Grand Jaya Ambasador, milik Rengga, di mana Bramasta menjabat sebagai direktur utama.

Namun kenyataannya, setelah limit pinjaman dari para warga UMKM berhasil diajukan dan cair melalui aplikasi pinjaman, uang tersebut langsung dibelanjakan oleh terdakwa ke pihak jasa gestun (gesek tunai) dan dikuras. Salah satunya melalui akun Instagram “Vindi_as Gestun Sidoarjo Surabaya”.

Alih-alih digunakan untuk usaha UMKM, dana hasil gestun ditransfer ke rekening terdakwa dan Rengga, lalu dihabiskan untuk kepentingan pribadi. Para warga baru sadar tertipu saat mulai menerima tagihan cicilan dari pihak aplikasi pinjaman online.

“Total kerugian akibat perbuatan terdakwa mencapai Rp 304.451.490 dari tiga kelurahan. Tidak ada satupun dana pinjaman yang diterima oleh para korban,” lanjut JPU.

Terdakwa dihadapan hakim tidak membantah seluruh keterangan para saksi. Ia pun didakwa melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 372 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.(Am)