Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukumSurabaya

Napi Lapas Bogor Kendalikan Penyelundupan Narkoba Tembakau Sintetis ke Surabaya

4
×

Napi Lapas Bogor Kendalikan Penyelundupan Narkoba Tembakau Sintetis ke Surabaya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA – Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Seorang narapidana di Lapas Kelas II A Bogor, Priangga Sanji, diduga menjadi otak penyelundupan narkoba yang melibatkan seorang mahasiswi bernama Ranita Ayu Fauzi.

Ranita, yang hadir sebagai saksi, mengaku diminta tolong oleh Priangga untuk mengambil paket dari luar negeri yang dikirimkan dari Belanda. Paket tersebut ditujukan atas nama Eka Tjipta Widjaja di alamat CV Sumber Baru Sinar Mas, Jalan Semarang, Surabaya.

Example 300x600

“Saya tahunya Priangga di Penjara, dia (Priangga) mengaku dipenjara di lapas Bogor dalam perkara Narkotika kepada teman-temannya di Instagram.” Kata Ranita.

Dalam perkara ini, sebuah iPhone X milik Ranita turut disita sebagai barang bukti. Di dalamnya terdapat percakapan melalui WhatsApp antara dirinya dan Priangga yang memperkuat dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkotika.

Baca Juga :  Menyoal Billboard Rokok di Trotoar, Camat Simokerto Janji Kordinasikan Dinas Terkait

“Saya tidak ada hubungan dengan terdakwa, cuma pernah satu kampus di Surabaya,” bebernya.

Sementara saksi Scurity Perumahaan hanya menambahkan, sempat menerima paket dan diberitahu oleh petugas. Kalau paket tersebut berisi narkoba.

Atas keterangan para saksi, terdakwa tidak membantah dan membenarkan.” Benar Yang Mulia,” saut terdakwa.

Perlu diperhatikan bahwa, Paket yang diterima Ranita Ayu Fauzi berisi tiga kardus coklat dengan nomor resi LR020225484NL, yang salah satunya berisi narkotika jenis bibit tembakau sintetis. Pengiriman tersebut terbukti merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang melibatkan terdakwa Hilman Septian Fikri bersama dengan Priangga Sanji.

Baca Juga :  Kejagung Gelar Rekonstruksi Kasus Suap dan Perintangan Penanganan Perkara di PN Jakarta Pusat

Barang bukti yang ditemukan dalam paket tersebut terdiri dari: Serbuk kuning dengan berat 5,0348 gram yang diketahui mengandung narkotika jenis MDMB-INACA, terdaftar dalam Golongan I Narkotika berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023.

Dua botol cairan yang mengandung Eicosane, yang berfungsi sebagai pelarut non-polar, tetapi tidak termasuk dalam kategori narkotika maupun psikotropika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di Laboratorium Kriminalistik, ditemukan bahwa serbuk kuning yang ditemukan adalah narkotika jenis MDMB-INACA, yang merupakan zat terlarang yang termasuk dalam golongan narkotika. Sementara itu, cairan yang ditemukan di dalam botol plastik tidak mengandung bahan narkotika atau psikotropika, melainkan bahan pelarut.

Baca Juga :  Kejagung Berhasil Lelang Aset Kasus Korupsi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro

Terkait dengan perbuatannya, Hilman Septian Fikri bersama dengan Priangga Sanji dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran gelap narkotika.

Kasus ini menunjukkan bagaimana jaringan peredaran narkotika terus berusaha memanfaatkan kurir dan pengiriman barang untuk menyebarkan narkotika secara ilegal. Aparat Penegak Hukum (APH) terus bekerja keras untuk mengungkap jaringan narkotika dan memberikan sanksi yang tegas terhadap para pelakunya. Terdakwa Hilman dan Priangga kini sedang menjalani proses hukum yang lebih lanjut.(Ani)

Example 300250
Example 120x600