SURABAYA – Hamili pacar, seorang mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Airlangga (Unair), Iqbal Zidan Nawawi dituntut 3 tahun penjara, pada Rabu (4/3/2026).
Berlangsung di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Jaksa Galih menjelaskan, hubungan antara terdakwa dan korban bermula dari perkenalan melalui media sosial yang kemudian berkembang menjadi hubungan asmara. Peristiwa yang didakwakan disebut terjadi sekitar tahun 2020 hingga 2021, saat keduanya masih tergolong anak.
“Peristiwa itu terjadi sekitar tahun 2020 hingga 2021. Saat itu terdakwa dan korban masih di bawah umur. Sekarang korban berusia sekitar 21 tahun,” ujar Galih di Persidangan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam perkara ini, terdakwa didakwa dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak versi lama. Jaksa menyebut penerapan pasal tersebut akan disesuaikan dengan ketentuan masa peralihan berlakunya KUHP baru, yang akan diperdalam pada tahap pemeriksaan ahli dan pembacaan tuntutan.
Menurut jaksa, sejumlah saksi yang dihadirkan berasal dari lingkungan pertemanan terdakwa dan korban yang kerap berinteraksi langsung dengan keduanya. Berdasarkan keterangan saksi, peristiwa persetubuhan disebut terjadi di beberapa lokasi. Namun, yang diketahui secara pasti oleh saksi hanya satu kejadian di sebuah hotel di Surabaya, berdasarkan cerita korban.
Perkara ini mencuat setelah korban berinisial F2 (21) melapor ke kepolisian. Usai persidangan, F2 mengaku telah menjalin hubungan dengan terdakwa selama kurang lebih empat tahun.
Dalam kurun 2023 hingga 2024, F2 menyatakan dirinya tiga kali hamil. Seluruh kehamilan tersebut, menurutnya, berakhir dengan aborsi yang disebut dilakukan atas desakan terdakwa. “Saya sudah tiga kali dihamili dan diaborsi. Saya merasa tertekan,” ujarnya.
F2 juga mengaku sempat menolak ajakan terdakwa untuk berhubungan intim di sebuah hotel di Surabaya pada awal Desember 2024. Penolakan itu, kata dia, dipicu trauma atas kehamilan sebelumnya serta karena mengetahui terdakwa disebut menjalin hubungan dengan perempuan lain.
Peristiwa di hotel tersebut kemudian menjadi salah satu dasar laporan yang diajukan korban ke kepolisian.
Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak terkait dugaan pemaksaan hubungan intim.(Am)



















