Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukumSurabaya

Mengaku Emosi, Anak Sikut Ayah Kandung Hingga Meninggal Dunia

104
×

Mengaku Emosi, Anak Sikut Ayah Kandung Hingga Meninggal Dunia

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA – Anak kandung di Surabaya yaitu Abner Uki Oktavian (22) diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (23/9/2025). Abner di adili lantaran menganiaya ayah kandungnya, M. Saluki, hingga meninggal dunia.

Dalam persidangan, Abner mengaku menyikut wajah ayahnya saat berboncengan motor pada Sabtu (5/4/2025) dini hari.

banner 325x300

Akibatnya, korban terjatuh dan kepalanya membentur beton hingga meninggal dunia. “Saya menyikut orang tua saya karena emosi. Saat itu abah menyinggung soal istri dan mertua saya,” kata Abner di hadapan majelis hakim.

Baca Juga :  Kejaksaan Tangkap 3 Hakim PN Surabaya. Ini Komentar Jubir MA

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Made Adi Saputra menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban mengajak terdakwa keluar rumah mencari makan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy. Di perjalanan, keduanya terlibat cekcok terkait mobil Toyota Fortuner milik korban yang digadaikan terdakwa tanpa izin.

Pertengkaran berlanjut hingga di Jalan Pattimura, Kecamatan Sukomanunggal. Terdakwa kemudian menghentikan motor dan menyikut wajah korban. Korban terjatuh dan mengalami luka parah. Hasil visum RS Bhayangkara Surabaya menyebut korban mengalami luka robek di kepala, patah tulang dasar tengkorak, dan perdarahan otak.

Baca Juga :  Pengembangan Penyidikan dari Persidangan, Kejati Kaltim Tahan Direktur Oprasional PT KBA, Terkait Perkara Dugaan Korupsi Perusda Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera

JPU mendakwa Abner dengan tiga alternatif pasal, yakni Pasal 44 ayat (3) UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Tegaskan Peningkatan Kualitas Hidup Hakim Indonesia

Sidang sempat diwarnai kericuhan ketika seorang wanita yang mengaku anak korban berteriak menolak keterangan terdakwa. Majelis hakim langsung meminta pengunjung tenang agar sidang bisa dilanjutkan.

Penasihat hukum terdakwa, Endang Suprawati, menyatakan perbuatan kliennya tidak disengaja. “Terdakwa hanya terpancing emosi karena terus diomeli sepanjang jalan,” ujarnya. Endang juga menyebut terdakwa telah mengajukan surat perdamaian dengan ibunya, yang juga istri korban.(Am)

Example 300250
Example 120x600