JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan (16 bulan) penjara kepada mantan Lurah Kelapa Dua, Jakarta Barat, Herman R bin Rumanta dalam kasus suap terkait pengurusan dokumen pertanahan.

Dalam sidang yang digelar majelis hakim yang diketuai Iwan Irawan menyatakan Herman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan meminta fee sebesar 10 persen secara paksa dalam pengurusan dokumen Sporadik dan rekomendasi pertanahan,” ujar hakim ketua saat membacakan amar putusan, Senin (21/7/2025).

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan, serta mewajibkan Herman membayar denda sebesar Rp 50 juta. Bila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan 3 bulan.

Dalam persidangan, Herman dinyatakan telah menerima uang sebesar Rp 200 juta dari warga yang sedang mengurus legalitas tanah di wilayah Kelapa Dua. Uang tersebut merupakan bagian dari permintaan fee yang dilakukan secara tidak sah.

“Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan,” tambah hakim.

Putusan ini belum bersifat final. Baik pihak terdakwa maupun jaksa menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding. (Ram)