Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukumKejaksaanSurabaya

Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Divonis 7 Tahun Penjara

5
×

Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Divonis 7 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, dalam kasus suap terkait pengaturan majelis hakim untuk terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Jumat (22/8/2025).

Majelis hakim yang diketuai Iwan Irawan, dengan anggota Sri Hartati dan Andi Saputra, menyatakan Rudi terbukti menerima gratifikasi sebesar 43.000 dolar Singapura atau setara Rp 548 juta dari pengacara Ronald, Lisa Rachmat.

Example 300x600

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rudi Suparmono dengan pidana penjara selama tujuh tahun, dikurangi sepenuhnya dengan masa tahanan yang telah dijalani,” ujar Ketua Majelis Hakim, Iwan Irawan, saat membacakan putusan.

Baca Juga :  Nasabah Keluhkan Biaya Penitipan Harian BPKB di Mega Finance Multiguna Sidoarjo

Selain pidana badan, Rudi juga diwajibkan membayar denda Rp 750 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut bahwa uang tersebut diberikan agar Rudi menunjuk majelis hakim yang diinginkan Lisa Rachmat, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, untuk menangani perkara Ronald Tannur. Majelis inilah yang kemudian menjatuhkan vonis bebas dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti, yang sempat menyita perhatian publik.

Baca Juga :  Berhasil Pertahankan Disertasinya, Andri Ridwan Raih Gelar Doktor Hukum dan Maqashid Syari'ah

Lebih lanjut, dalam proses penggeledahan di rumah Rudi, penyidik menemukan uang dalam berbagai mata uang dengan total nilai mencapai sekitar Rp 21,96 miliar. Uang tersebut terdiri dari Rp 1,7 miliar dalam rupiah, 383.000 dolar AS, serta 1.099.581 dolar Singapura.

Perbuatan Rudi dinilai melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, serta Pasal 18.

Baca Juga :  Viral Disebut Berbuat Asusila, Camat Asemrowo Lapor Polisi

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa sangat mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi,” ujar hakim.

Adapun hal-hal yang meringankan antara lain sikap sopan terdakwa selama persidangan, kooperatif, memiliki tanggungan keluarga, serta belum pernah dihukum sebelumnya. (Ram)

Example 300250
Example 120x600