Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukumSurabayaTNI/Polri

Main Judol Nagabola, Penjaga Warkop di Surabaya di Tangkap Polisi

56
×

Main Judol Nagabola, Penjaga Warkop di Surabaya di Tangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA – Polsek Semampir Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya membongkar kasus judi online (Judol) di sebuah warung kopi (Warkop) di kawasan Karang Asem, Surabaya, Senin (25/11/2024).

Pelaku yang diketahui bernama ASB (28) sebagai penjaga warung kopi diketahui tinggal di kawasan Karang Asem dengan status kontrak, yang ditangkap bersama barang bukti digital berupa riwayat permainan (Judol) di situs Nagabola.

banner 325x300

Kompol Eko Adi Wibowo Kapolsek Semampir melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto menuturkan penggerebekan bermula dari informasi masyarakat yang kami peroleh tentang aktivitas mencurigakan main judol di warkop.

Baca Juga :  Ditemukan Seorang Remaja Tewas Tenggelam di Waduk Kedurus Surabaya

“Tim patroli yang menerima laporan langsung menuju lokasi sekitar pukul 09.00 WIB, pelaku beserta barang bukti berupa sebuah ponsel Realme 2 Pro berwarna biru, dan dalam ponsel tersebut kita temukan bukti aktivitas judi online jenis poker dengan uang asli sebagai taruhan,” tutur Iptu Suroto, pada Kamis (28/11).

Tak hanya itu, ungkap Suroto anggota juga menyita tangkapan layar bukti transfer menggunakan e-wallet DANA atas nama pelaku, dengan sisa saldo sebesar Rp460.
Saat digerebek, pelaku tengah aktif memainkan judi online di ponselnya. Polisi langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti dan membawanya ke Mapolsek Semampir untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Hujan Angin, Rumah Pimred Media Online di Surabaya Roboh

“Kami berhasil mengamankan pelaku berkat laporan masyarakat dan barang bukti yang mendukung, termasuk riwayat permainan judi online,” ungkap Suroto.

Pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dan Pasal 27 ayat (2) UU ITE, yang ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.

Baca Juga :  Satgas PKH Laporkan Capaian Kinerja, Prabowo Saksikan Penyerahan Aset Rp150 Triliun

Suroto mengimbau pada masyarakat untuk waspada terhadap aktivitas serupa dan melaporkan jika menemukan indikasi perjudian online di lingkungan sekitar.

Penangkapan ini juga menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas segala bentuk perjudian yang kini merambah dunia digital. “Kami tidak akan memberi ruang bagi aktivitas perjudian dalam bentuk apa pun,” tegas Suroto.

Dengan meningkatnya pengawasan, masyarakat diharapkan dapat ikut mendukung pemberantasan kejahatan siber, termasuk judi online, demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari tindakan ilegal. (SA)

Example 300250
Example 120x600