SURABAYA – Ketua Majelis Hakim Aloysius Priharnoto Bayuaji menjatuhkan hukuman penjara 1 bulan terhadap Semy Mattinahoruw, terdakwa kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban Lendik luka goresan senjata tajam (Sajam) jenis parang, pada Selasa (9/7/2025) lalu.

Hukuman tersebut di jatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim Aloysius terhadap terdakwa di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. “Menyatakan Terdakwa Semy Mattinahoruw terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pemaksaan dengan Kekerasan. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan,” ujar hakim Aloysius.

Selain itu, hakim juga menetapkan barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam jenis parang yang terbuat dari besi berwarna putih bergagang kayu warna coklat panjang kurang lebih 60 cm untuk dimusnahkan.

Sementara, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran, S.H dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya selama 2 bulan penjara terhadap terdakwa Semy.

Hukuman yang diberikan oleh Hakim Aloysius berdasarkan tuntutan ringan dari JPU Galih.

Atas tuntutan ringan tersebut, Kasipidum Kejari Surabaya, Kasi Pidum Ida Bagus Putu Widnyana, S.H., M.H enggan menjawab, saat dikonfirmasi pada Selasa (12/8/2025).

Untuk diketahui, bahwa Terdakwa Semy Mattinahoruw pada hari Selasa, 12 November 2024, sekitar pukul 11.00 WIB, di Jl. Dukuh Kupang I No. 121-123, Kota Surabaya melakukan tindak pidana kekerasan. Saat itu bermula dari Saksi Korban bersama dengan saudara Sandro dan saudara Basuki beranjak dari Kantor Mandiri Tunas Finance Gresik mengunjungi Kantor PT. Sean Bumi Indo (SBI) yang beralamat Kantor di JI. Dukuh Kupang I / 121-123 Surabaya, bahwa maksud dan tujuan untuk menemui Direktu PT. SBI bernama saudara Achmad Awalul Rizal, guna menjelaskan Penangguhan atau Restruk angsuran Pembayaran Kredit 2 unit Truk Merci yang telah menunggak pembayaran angsurannya masing-masing selama 4 Bulan dan 3 bulan.

Selanjutnya setibanya Saksi Korban bersama kedua rekannya di kantor PT SBI Saksi Korban dan rekan-rekannya kemudian bertemu dengan seorang Perempuan yang merupakan salah satu Staf, setelah Saksi Korban menyampaikan maksud dan Tujuannya berkunjung ke Kantor, kemudian Saksi Korban bersama rekannya di minta menunggu diruang tamu, setelah menunggu selama kurang lebih 30 Menit, Saksi Korban bersama rekannya tidak kunjung bertemu dengan saudara Rizal selaku Direktur PT. Sean Bumi Indo,

Selanjutnya Saksi Korban kemudian meminta saudara Janjte untuk menghubungi Tersangka Semy selaku tangan kanan dari saudara Rizal dengan maksud memberitahukan bahwa dari PT. Mandiri Tunas Finance datang ke kantor PT. SBI Jl. Dukuh Kupang I / 121-123 Surabaya untuk menjelaskan tentang Penangguhan atau perihal Restruktur mengenai angsuran dua Unit Truk tangki Merci yang telah mengalami tunggakan dalam pembayaran angsurannya,

Selanjutnya Tersangka Semy, kemudian meminta Saksi Korban bersama rekannya untuk tetap menunggu, kemudian tidak berselang lama, Tersangka lalu tiba dengan mengendarai Sepeda Motor NMAX No. Pol. Lupa diparkir didepan pintu gerbang kantor PT SBI.

Kemudian Tersangka lalu berlari masuk kedalam Teras dan menghampiri Saksi Korban, kemudian tanpa alasan yang pasti, Tersangka lalu mencekik leher Saksi Korban sambil memaki Saksi Korban dengan kata-kata bangsat, selanjutnya Saksi Korban berusaha melepaskan tangan Tersangka dari cenkraman leher Saksi Korban, kemudian setelah berhasil melepaskan cenkraman tangannya, kemudian Tersangka lalu berlari masuk kedalam kantor dan mengambil senjata tajam jenis parang.

Selanjutnya Tersangka kemudian menempelkan senjata tajam parang tersebut ke leher sebelah kiri dari Saksi Korban, kemudian Saksi Korban dengan tangannya sempat memberikan perlawanan dengan menahan Parang yang menempel pada lehernya, kemudian Tersangka lalu mengacungkan parangnya ke arah rekan-rekan dari Saksi Korban, kemudian Saksi Korban yang mendapat penganiayaan dari Tersangka kemudian meninggalkan Kantor PT. SBI bersama rekan-rekannya.

Bahwa akibat penganiayaan tersebut, saksi korban Lendik Prandika mengalami luka gores atau luka sayat dibagian jari tengah dan jari manis tangan kirinya sebagaimana hasil Visum Et Repertum yang di tandatangani oleh Dr. Prima Saksi sebagai Dokter Rumah Sakit Islam Surabaya tertanggal 12 November 2024, yang pada pokoknya menerangkan.

Hasil Pemeriksaan didapatkan luka robek di bawah pangkal jari ke -2 tangan kiri
idapatkan pula luka robek di jari ke -3 tangan kiri. Didapatkan pula luka robek di jari ke -4 tangan kiri. Kesimpulan. Luka tersebut diatas dapat diakibatkan oleh kekerasan benda tajam

Atas pembuatannya, tersangka pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP Tentang penganiayaan dengan kekerasan.(Am)