Larangan Walikota Surabaya Tidak Digubris, After Hour Pool & Bar Disidak Satpol PP
SURABAYA – Larangan Walikota Surabaya, Eri Cahyadi tidak digubris, After Hour Pool & Bar Jl Kupang Indah, disidak Satpol PP Surabaya, Senin (3/3/2025) sore. Berlangsung Petugas Penegak Perda yang datang langsung menghentikan operasional tempat hiburan berkonsep rumah biliar dan bar ini.
Hal itu dilakukan lantaran After Hour masih kedapatan beroperasional, bahkan menjual Miras dengan bebas meskipun saat Ramadhan ada larangan Walikota Surabaya Eri Cahyadi.
After Hour tak diperbolehkan mengoperasionalkan biliar dan dilarang menjual Miras. Namun restorannya tetap buka seperti biasa.
Kasatpol PP Surabaya M Fikser menegaskan pihaknya akan terus mobile memantau sejumlah lokasi untuk memastikan tak ada lagi rumah biliar, spa, pub dan karaoke yang beroperasional di bulan suci Ramadhan. “Pasti kami tindak dan sanksi,” ujarnya.
Selain merazia After Hour, petugas Satpol PP juga mendatangi Spa 129 Jl Tidar yang diduga tetap buka menerima tamu. Tempat pijat ini juga diminta tutup dan tak boleh beroperasional sama sekali.
Pada sebelumnya, After Hour Pool & Bar di Jl Kupang Indah, selain nekat buka saat Ramadhan, juga sengaja menjual minuman beralkohol dan miras jenis cocktail, saat itu di lokasi Minggu (2/3/2025) malam, setiap pengunjung After Hour langsung ditawari memilih menu minuman dari katalog yang dibawa waitress.
Berbagai jenis minuman beralkohol jenis bir dibanderol mulai Rp50 ribu hingga Rp500 ribu. Selain itu ada juga jenis cocktail yakni Miras yang dicampur dengan berbagai rasa buah mulai Rp200 ribu hingga Rp1 juta ke atas.
After Hour Pool & Bar meskipun terdaftar sebagai anggota POBSI Surabaya, namun tak termasuk dalam daftar 23 rumah biliar yang direkomendasikan boleh beroperasional saat Ramadhan.
Perlu diketahui, Walikota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan edaran khusus Ramadhan1446 H nomor 100.3.4/3322/436.8.6/2025. Dalam point no 3 huruf a, Diskotek, klub malam, karaoke keluarga, karaoke dewasa, spa dan pub atau rumah musik diwajibkan menutup dan menghentikan kegiatan usaha. Termasuk yang menjadi fasilitas hotel dan restoran.
Sedangkan point c, kegiatan rumah biliar (bola sodok) dilarang membuka kegiatan usahanya kecuali yang digunakan sebagai tempat latihan olahraga harus terlebih dahulu memperoleh izin kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk dengan mempertimbangkan rekomendasi dari KONI cabang Surabaya berdasarkan usulan dari Persatuan Olahraga Bola Sodok Indonesia (POBSI) Surabaya.
Lalu pada point 4, pelaku usaha dilarang memajang, mengedarkan, menjual dan/menyajikan minuman beralkohol selama Bulan Suci Ramadhan, malam Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 H/2025.(Am)