Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahTNI/Polri

Korban Arisan Bodong Terus Bertambah, Syamsul Jahidin: Suami Tersangka Jangan Sampai Jadi Backing

30
×

Korban Arisan Bodong Terus Bertambah, Syamsul Jahidin: Suami Tersangka Jangan Sampai Jadi Backing

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PONTIANAK – Kasus penipuan berkedok arisan online yang terjadi di Kabupaten Sekadau semakin menarik perhatian publik. Seorang istri anggota Polres Sekadau berinisial AM, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yang telah merugikan banyak korban, salah satunya adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial FLT yang mengalami kerugian hingga Rp180.500.000.

Melalui kuasa hukumnya, Syamsul Jahidin mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan AM ke Polres Sekadau terkait penipuan. Meskipun AM sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama dengan pelapor yang berbeda, namun laporan resmi tetap diajukan untuk memastikan keadilan bagi kliennya.

banner 325x300

“Iya benar, kami telah melaporkan AM atas kerugian yang dialami oleh klien saya ke Polres Sekadau, sekalipun AM sudah menjadi Tersangka dalam Kasus yang sama dengan pelapor yang berbeda” ujar Syamsul Jahidin, Jum’at (14/03/2025).

Baca Juga :  Mengaku Emosi, Anak Sikut Ayah Kandung Hingga Meninggal Dunia

Syamsul menjelaskan kronologi kejadian yang dialami oleh kliennya, FLT. Pada 2 April 2024, AM menghubungi FLT melalui pesan WhatsApp, menawarkan arisan online dengan janji keuntungan dari bunga yang diterima.

Baca Juga :  Curi Emas Senilai Rp400 juta, Liem Le Sien Dituntut 3 Bulan

Tertarik dengan tawaran tersebut, FLT membeli beberapa paket arisan dengan total Rp180.500.000, yakni Rp90.000.000 pada November 2024 dan Rp90.500.000 pada Desember 2024. Namun, setelah melakukan transaksi, FLT tidak pernah menerima keuntungan seperti yang dijanjikan.

“Pada 16 Desember 2024, AM mulai menghindar dan mencari alasan untuk tidak membayar hak FLT. Hingga akhirnya, kasus ini menjadi viral dan FLT memutuskan untuk menuntut keadilan atas kerugian yang dialaminya,” jelasnya.

Baca Juga :  Edarkan 3,343 gram Sabu, Holilih Mantan DPRD Bangkalan Dihukum 5 Tahun

Syamsul berharap pihak berwajib dapat menegakkan hukum seadil-adilnya, tanpa ada pihak yang mencoba menggunakan jabatan atau hubungan keluarga untuk melindungi tersangka. “Jangan sampai suami tersangka yang merupakan anggota Polsek dijadikan sebagai backing bagi tindakan penipuan ini.” tegasnya.

Dengan meningkatnya jumlah korban dan semakin jelasnya bukti-bukti, kasus ini diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian untuk memberikan kepastian hukum kepada para korban dan menegakkan keadilan. (Ram)

Example 300250
Example 120x600