SURABAYA – Komunitas Jurnalis Online Kemitraan Rakyat (Joker) mengapresiasi putusan Mahkamah Konsitusi (MK) ihwal kepastian perlindungan hukum terhadap wartawan yang tertuang di Pasal 8 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pada ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK di Jakarta, Senin, 19 Januari 2026 lalu.
Melalui ketukan palu di ruang sidang, MK kabulkan uji materi UU Pers. Dalam keputusan MK tersebut bahwa putusan itu bertujuan melindungi kebebasan pers.
Hal itu, Amri selaku Ketua Komunitas Joker sangat mengapresiasi putusan MK yang dinilai memberikan semangat bagi para insan pers dalam melaksanakan tugas jurnalistik di lapangan.
“Kami sangat mengapresiasi putusan mahkamah konstitusi. Putusan tersebut bertujuan melindungi kebebasan pers. Yang mana dengan putusan itu sangat mempengaruhi kinerja insan pers di lapangan. Putusan itu pun juga secara tidak langsung dapat mengurangi kriminalisasi terhadap para pers yang melaksanakan tugasnya di lapangan. Maka itu kami apresiasi putusan tersebut,” ujar Amri, pada Rabu (21/1/2026).
Terlebih itu, Amri juga mengatakan bahwa kebebasan pers bukan untuk sewenang-wenangnya. Namun juga wajib dipatuhi etika jurnalistik saat di lapangan.
“Hal itu juga perlu digarisbawahi, bahwa kebebasan pers bukan untuk sewenang-wenangnya dalam melakukan tugas jurnalistik. Melainkan wajib kita patuhi etika jurnalistik saat melaksanakan tugas liputan di manapun,” katanya.
Sementara hak, kewajiban, dan peran wartawan sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 8 UU Pers harus dipahami secara utuh dan komprehensif sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan norma Pasal 8 UU Pers.
“Wartawan menjalankan fungsi pers dan jurnalistik untuk memberikan informasi, pendidikan, hiburan, serta menjalankan kontrol sosial dengan kewajiban menjunjung tinggi kebenaran, akurasi, dan etika jurnalistik. Yang mana dalam hal itu dijelaskan di dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tambahnya.
Para insan pers juga wajib tunduk pada kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Selama wartawan menjalankan tugasnya secara sah, negara dan masyarakat berkewajiban memastikan tidak adanya tindakan sewenang-wenang, termasuk tindakan represif, tekanan, maupun intimidasi yang dapat menghambat kebebasan pers. Wartawan juga wajib patuh terhadap kode etik jurnalistik,” pungkas Amri.
Pada sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dari Ikatan Wartawan Hukum atau Iwakum. Mahkamah menyatakan wartawan tidak dapat langsung dituntut secara pidana atau perdata tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme Dewan Pers.
Mahkamah membacakan putusan itu dalam sidang permohonan nomor 145/PUU-XXIII/2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat. “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata hakim konstitusi, Suhartoyo, di ruang sidang pada Senin, 19 Januari 2026.
Permohonan uji materi dari Iwakum dilakukan untuk Pasal 8 UU Pers. Pasal ini berisi jaminan perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya.
Iwakum menilai pasal itu belum menjelaskan secara rinci bentuk perlindungan hukum tersebut dan meminta Mahkamah menegaskan bahwa kerja kewartawanan tidak bisa dibawa ke ranah pidana atau perdata.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan seluruh sengketa pers harus terlebih dulu menempuh mekanisme yang diatur UU Pers. Proses tersebut termasuk mekanisme hak jawab, hak koreksi, hingga sengketa di Dewan Pers. Mahkamah menegaskan bahwa sengketa pers mengedepankan penyelesaian restoratif, bukan represif.
Selain itu, Mahkamah menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian perlindungan hukum yang jelas bagi wartawan. Mahkamah menilai kondisi itu berpotensi mengakibatkan wartawan dijerat hukum tanpa terlebih dulu melalui mekanisme UU Pers. Maka dari itu, Mahkamah memberikan penafsiran baru terhadap Pasal 8 UU Pers.
Mahkamah menyatakan frasa perlindungan hukum dalam pasal itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat selama tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penanganan Dewan Pers.(Ani)



















