Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukumKejaksaanSurabaya

Kho Tobing Wijaya, Terdakwa Kasus Judol Merengek di Ruang Sidang

72
×

Kho Tobing Wijaya, Terdakwa Kasus Judol Merengek di Ruang Sidang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA – Ada-ada saja yang dilakukan oleh Kho Tobing Wijaya asal Bali, ia mendadak merengek saat menjalani sidang dalam perkara judi online (judol) di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN/) Surabaya, pada Kamis (12/6/2025).

Berlangsung di persidangan, Tobing mendadak menangis dan mengaku sakit di hadapan hakim. Selain itu, Pria yang berusia 70 tahun ini. Tobing juga mengaku bahwa dirinya mengaku menang Rp 9 juta, kemudian menangis menyesal, hingga mengaku sedang sakit.

banner 325x300

Selanjutnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Terdakwa Tobing didakwa Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana perjudian.

Baca Juga :  Kejati Jakarta Peringati Hakordia 2024, Mengusung Tema "Bersama Melawan Korupsi untuk Indonesia Maju"

Karena berjudi secara online melalui situs www.sbobet.com. Jaksa menyebut Tobing bermain judi jenis bacarat dari rumahnya pada 17 Februari 2025 menggunakan handphone miliknya.

Saat diperiksa sebagai terdakwa, Kho Tobing awalnya mengaku sudah sempat berhenti bermain judi. “Dulu pernah main, cuman sudah berhenti,” ujarnya. Tapi kemudian Kho Tobing mengaku kembali bermain judi online pada Februari 2025.

Saat ditanya apakah menyesal, Kho Tobing tiba-tiba langsung reflek menunjukkan gestur menangis. “Iya saya menyesal,” katanya. JPU Estik lantas menasihati Kho Tobing agar benar-benar berhenti berjudi. Kho Tobing pun mengangguk dan seketika langsung berhenti menangis.

Baca Juga :  Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah

Pada sidang ini, meski hanya bermain judi online sekali pada Februari, namun Kho Tobing mengaku berhasil menang besar. “Awalnya saldo saya Rp 2 juta, kemudian menang jadi Rp 9 juta. Terus saya berhenti,” kilahnya.

JPU Estik kemudian meminta agar Kho Tobing maju ke meja majelis hakim untuk menunjukkan surat dokter. “Apakah benar terdakwa sakit? Silahkan maju ke meja majelis hakim tunjukkan surat kesehatannya,” pintanya kepada Kho Tobing.

Sementara itu, dalam berkas terpisah, terdakwa lain bernama Muhammad Hidayat yang disidangkan bersamaan dengan Kho Tobing tak banyak melontarkan keterangan. Warga Jalan Sawahan Baru 3 No. 34, Surabaya itu didakwa bermain judi online pada 13 Februari 2025 menggunakan ponsel Oppo F9 warna biru. Ia mengakses situs sbobet serta mentransfer uang sebesar Rp 2 juta hingga Rp 3 juta ke rekening pihak ketiga.

Baca Juga :  Sidang Perdana Oknum Wartawan, Penasehat Hukum: Tidak Eksepsi

Dalam keterangannya, Hidayat mengaku ditangkap saat sedang kontrol sakit empedu di sebuah rumah sakit di Denpasar. Ia membenarkan bahwa akun judinya masih memiliki sisa saldo sekitar Rp 2 juta.(Am)

Example 300250
Example 120x600