JAKARTA – Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Sunarto., S.H., M.H., melantik Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) tmasa bakti 2025-2028 yang diketuai oleh Prof. Dr. H. Yanto, S.H., M.H pada Selasa (30/12/2025).
Susunan pengurus yang dilantik secara virtual ini merupakan hasil Keputusan Musyawarah Nasional (MUNAS XXI) IKAHI Tahun 2025 di Jakarta. Dalam kesempatan itu juga dilakukan serah terima kepengurusan dari kepengurusan yang lama ke kepengurusan yang baru, yakni dari Ketua IKAHI demisioner, Dr. H. Yasardin., S.H., M.Hum, kepada Ketua IKAHI terpilih, Prof. Dr. H. Yanto., S.H., M.H.
Ketua MA Sunarto, dalam sambutannya berharap agar Pengurus Pusat IKAHI yang baru mampu menjadi garda terdepan yang dapat dijadikan contoh dan keteladanan bagi hakim di seluruh Indonesia. Masuknya hakim-hakim muda pada kepengurusan IKAHI kali ini diharapkan mampu menumbuhkan gelora baru untuk menyuarakan aspirasi para hakim di seluruh Indonesia.
“Diharapkan IKAHI mampu menjalin koneksitas untuk menjalin solidaritas bagi sesama anggota profesi,” ujarnya.
Lebih lanjut Ketua MA berpesan kepada pengurus yang baru agar segenap pengurus senantiasa menjaga kekompakan, solidaritas dan jiwa korsa sesama hakim.
“Perbedaan yang ada di kalangan hakim bukan untuk memecah belah, namun perbedaan harus mampu dikelola dengan baik untuk kebaikan ikatan profesi ke depan,” tegasnya.
Ketua Mahkamah Agung juga mengingatkan untuk senantiasa menjadikan integritas sebagai nafas pengabdian di ranah yustisial.
Melalui pelantikan ini Sunarto berharap agar pengurus baru dapat melanjutkan perjuangan kepengurusan lama terutama mengenai perlindungan, kesejahteraan serta kesehatan hakim dan ikut serta dalam perjuangan RUU Jabatan Hakim.
“IKAHI ke depan harus mampu menjadi organisasi yang progresif, responsif dan konstruktif dalam membawa aspirasi anggotanya. Hal ini tentu karena pada dasarnya Hakim yang berintegritas adalah benteng terakhir bagi nilai keadilan, mengingat hakim merupakan inti dari peradilan itu sendiri,” pungkasnya.(AS)



















