JAKARTA – Delegasi National Anti Financial Crime Centre (NFCC) Malaysia melakukan kunjungan kerja ke Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia, bertempat di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (15/5/2025).

Kunjungan ini bertujuan memperkuat kerja sama lintas negara dalam pemulihan dan pengelolaan aset hasil tindak pidana, sekaligus bertukar informasi strategis dalam pemberantasan kejahatan keuangan.

Kepala BPA Dr. Amir Yanto menerima langsung rombongan yang dipimpin Ketua Pengarah NFCC, Dato’ Sri Shamshun Baharin Bin Mohd Jamil. Delegasi juga terdiri dari pejabat tinggi NFCC, termasuk Direktur Strategi, Penasihat Hukum, hingga pejabat bidang pengelolaan aset.

“Ini adalah momentum penting untuk berbagi pengalaman dan menjajaki peluang kerja sama konkret dalam penegakan hukum lintas negara, khususnya terkait pemulihan aset,” ujar Dr. Amir Yanto dalam sambutannya.

NFCC merupakan lembaga di bawah Kantor Perdana Menteri Malaysia yang bertugas mengoordinasikan penanganan kejahatan keuangan secara terpadu.

Dalam paparannya, Ketua Pengarah NFCC menjelaskan peran lembaganya dalam memerangi penghindaran pajak, pencucian uang, hingga korupsi, dan menyampaikan ketertarikan terhadap sistem manajemen aset dan teknologi pencatatan barang bukti yang diterapkan di Indonesia.

Sejumlah topik strategis turut dibahas dalam sesi dialog, antara lain, yakni:P

1. Peralihan pengelolaan Rupbasan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) ke Kejaksaan RI;

2. RUU Perampasan Aset yang akan memperkuat kewenangan Jaksa Agung;

3. Pengelolaan aset kompleks seperti kapal, mata uang kripto, dan barang mewah;

4. Kerja sama pemulihan aset di tingkat domestik maupun internasional.

Sebagai bagian dari rangkaian kunjungan, Delegasi NFCC juga meninjau langsung Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) Jakarta Barat bersama Plt. Sekretaris BPA Dr. Emilwan Ridwan dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat Hendri Antoro.

Kunjungan ini menyoroti proses transisi pengelolaan aset yang kini berada di bawah otoritas Kejaksaan.

Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal menuju kolaborasi yang lebih erat antara Indonesia dan Malaysia dalam menangani kejahatan keuangan lintas batas dan pemulihan aset secara efisien. (Ram)