Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Kembali Terjerat Kasus Narkoba, Ammar Zoni Diduga Edarkan Sabu dan Tembakau Sintetis dari Dalam Rutan Salemba

4
×

Kembali Terjerat Kasus Narkoba, Ammar Zoni Diduga Edarkan Sabu dan Tembakau Sintetis dari Dalam Rutan Salemba

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Aktor Ammar Zoni kembali terjerat kasus narkoba. Kali ini, ia diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.

Kabar ini dibenarkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Agung Irawan. Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik Polsek Cempaka Putih pada Rabu (8/10/2025), atas nama tersangka MAA alias AZ dan lima orang lainnya.

Example 300x600

“Bahwa tersangka MAA alias AZ terlibat peredaran narkotika dari dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat, dan para tersangka telah diamankan Karupam Rutan Salemba dengan barang bukti narkotika jenis sabu, ganja dan ekstasi,” ujar Agung kepada wartawan, di pelataran Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).

Baca Juga :  Lantik 11 KPT, Ketua MA Himbau Pimpinan Pengadilan Tingkatkan Keteladanan dan Pulihkan Kepercayaan Publik

Dalam penyidikan diketahui bahwa Ammar Zoni berperan sebagai penampung narkotika yang dikirim dari pihak luar. Narkoba tersebut kemudian diedarkan oleh para tersangka lain kepada penghuni rutan.

“Peran masing-masing tersangka diketahui, yaitu MAA alias AZ sebagai penampung narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Tersangka MR menerima dari AZ, lalu diserahkan ke AM, dan kemudian diteruskan ke A dan AP untuk diedarkan,” jelas Agung.

Baca Juga :  JAM Pidum Setujui Restorative Justice 3 Perkara Narkotika

Penyerahan barang haram itu dilakukan di dalam lingkungan rutan. Tepatnya di Salemba, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.


Kegiatan para tersangka yang mencurigakan memicu kecurigaan petugas rutan. Setelah dilakukan penggeledahan di kamar para tersangka, ditemukan narkotika jenis sabu, ganja, dan ekstasi serta barang bukti lainnya.

“Para tersangka akhirnya diamankan oleh Karupam Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Setelah penggeledahan, mereka dibawa ke Polsek Cempaka Putih untuk penyidikan lebih lanjut,” tambah Agung.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Duplik Pariz RM, Berharap Rehabilitasi

Seperti diketahui, hal ini merupakan keempat kalinya Ammar Zoni tersandung kasus narkoba. Terakhir, ia ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Desember 2023 di sebuah apartemen di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.

Saat itu, polisi menyita empat paket sabu dan satu paket kecil ganja. Ia kemudian divonis empat tahun penjara.

Kini, Ammar Zoni kembali berhadapan dengan hukum atas dugaan peredaran narkoba dari balik jeruji besi. (Ram)

Example 300250
Example 120x600