Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukumKejaksaan

Kejati Sumut Berhasil Pulihkan Kembali Hubungan Ibu dan Anak Melalui RJ

5
×

Kejati Sumut Berhasil Pulihkan Kembali Hubungan Ibu dan Anak Melalui RJ

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Setelah melaksanakan ekspose, permohonan penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dari Kejaksan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan R.I yang diwakili oleh Sekretaris Jampidum di Jakarta pada Rabu (15/12025) akhirnya dinyatakan disetujui.

Selanjutnya Kejati Sumatera Utara menerapkan restorative justice terhadap perkara pidana dari Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan. Setelah menerima persetujuan penyelesaian perkara melalui RJ tersebut, kemudian Kajati Sumatera Utara Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum bersama Asisten Pidana Umum beserta para Kepala Seksi pada Bidang Pidana Umum menetapkan dan memutuskan untuk menerapkan RJ tersebut.

Example 300x600

Kajati Sumatera Utara melalui Plh Kasi Penerangan Hukum M. Husairi menyatakan bahwa penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan retstoratif tersebut dilaksanakan setelah Kajati beserta jajaran Asisten Pidana Umum menggelar ekspose permohonan atau usul penyelesaian perkara pidana tersebut kepada JAM Pidum dan diwakili oleh Seskretaris Jampidum.

Baca Juga :  Kejagung Sita Rp11,8 Triliun dari Kasus Korupsi Ekspor CPO yang Dikembalikan 5 Korporasi

“Terhadap usulan tersebut, setelah pemaparan dinyatakan disetujui untuk diselesaikan perkaranya tanpa melalui proses penuntutan atau tahap persidangan,” ujarnya via whatsapp di Jakarta Rabu (15/10/2025).

Baca Juga :  Jaksa Agung Titipkan Pengelolaan Lahan PT Duta Palma kepada Kementerian BUMN

Husairi menjelaskan setelah diteliti, diketahui bahwa perkara pidana dari Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan yakni korban atas nama RJL yang merupakan ibu kandung dari tersangka MUL. Awalnya, pada hari Minggu tanggal 3 Agustus 2025 di Desa Panobasan Lombang Kecamatan Angkola Barat Kabupaten Tapanuli Selatan tersangka melakukan tindak pidana pengancaman terhadap korban yang merupakan ibu kandungnya.

Dalam proses hukum ini, terhadap tersangka di jerat pasal 335 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pengancaman, dan setelah dilakukan pelimpahan, Jaksa Fasilitator pada Kejari Tapanuli Selatan dengan disaksikan langsung korban, tersangka, keluarga besar, tokoh masyarakat hingga penyidik melakukan penelitian dan upaya mediasi sehingga di putuskan untuk menggelar ekspose permohonan penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif.

Baca Juga :  Kejagung Periksa 10 Saksi Terkait Dugaan Suap Penanganan Kasus Migor di PN Jakpus

“Setelah penyelesaian perkara tersebut, diharapkan hubungan baik antara ibu dan anak kandung di dalam keluarganya akan kembali pulih seperti sedia kala. Hal ini sebagaimana harapan dan cita cita pimpinan Kejaksaan bahwa penerapan restorative justice dilakukan agar terciptanya harmonisasi dan pemulihan keadaan di tengah-tengah masyarakat dengan menghidupkan kembali nilai-nilai kearifan lokal,” pungkasnya. (Amri)

Example 300250
Example 120x600