Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahKaltimKejaksaan

Kejati Kaltim Periksa Saksi dan Sita BB Terkait Dugaan Korupsi Perusda BKS

37
×

Kejati Kaltim Periksa Saksi dan Sita BB Terkait Dugaan Korupsi Perusda BKS

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) melalui Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah (Perusda) PT Bara Kaltim Sejahtera (BKS) pada tahun 2017 hingga 2020, pada Senin (11/2/2025).

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, lima orang saksi yang diperiksa tersebut berinisial WM (mantan Direktur Operasional BKS), RW (Ketua Dewan Pengawas Perusda BKS), DR, ADG (Anggota Dewan Pengawas Perusda BKS), dan DM (mantan Direktur Perusda BKS).

banner 325x300

“Pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi pembuktian dalam penyidikan perkara yang melibatkan tersangka IGS dan sejumlah pihak lainnya,” ujarnya dalam siaran pers via Whatsapp di Jakarta pada Sabtu (15/2/2025).

Baca Juga :  Gegara Ditagih Hutang, Wahyu Tusuk Teman Sendiri

Toni Yuswanto, menambahkan sehari sebelumnya, pada 10 Februari 2025, Kejati Kaltim juga telah melakukan penyitaan terhadap berbagai barang bukti (BB) berupa sertifikat hak milik (SHM) dan bidang tanah yang diduga terkait dengan perkara korupsi ini.

Baca Juga :  Terseret Ombak, Pemuda Botoh Putih Ditemukan Tewas Terjepit Karang di Pantai Modangan Malang

“Barang bukti yang disita antara lain berupa 24 bundel sertifikat tanah dengan rincian 23 bidang tanah di Desa Tani Bhakti, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, yang terdaftar atas nama sejumlah individu,” terangnya.

Penyitaan ini bertujuan untuk memperkuat bukti-bukti yang ada dan melengkapi berkas perkara dalam proses hukum yang sedang berjalan. Kejaksaan juga menegaskan bahwa penyidikan akan terus dilakukan hingga kasus ini selesai.

Baca Juga :  Optimalisasi Program Jaga Desa, Kejari Jakarta Pusat Hadiri Rakor TIMPORA

Toni Yuswanto, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan penyelidikan berjalan transparan dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Proses hukum terhadap kasus ini diharapkan dapat memberikan kejelasan serta menegakkan hukum terkait pengelolaan keuangan di perusahaan daerah yang diduga melibatkan tindak pidana korupsi,” pungkasnya. (Ram)

Example 300250
Example 120x600