Kejati Jakarta Sita Aset Rp50 Miliar Milik Tersangka Kasus Kredit Fiktif Bank Jatim
JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus (DK) Jakarta melalui penyidik bidang Tindak Pidana Khusus telah menyita aset milik salah satu tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif di Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) Cabang Jakarta, pada Kamis (22/5/2025),
Aset yang disita sebidang tanah seluas 31.631 meter persegi, berlokasi di Desa Bantar Panjang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Penyitaan tersebut di dampingi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan, SH, MH, penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pemulihan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit fiktif yang terjadi selama tahun 2023 hingga 2024.
“Berdasarkan data Zona Nilai Tanah (ZNT), estimasi nilai aset yang disita lebih dari Rp50 miliar, Ini merupakan langkah penting dalam menelusuri dan mengamankan aset hasil tindak pidana,” ungkap Syahron, Jumat (23/5/2025).
Menurut Syahron penyidikan perkara ini telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu:
1. BN, Kepala Cabang Bank Jatim Jakarta,
2. BS, Pemilik PT Indi Daya Group,
3. ADM, Direktur PT Indi Daya Rekapratama dan Indi Daya Group.
“Dari hasil audit internal Bank Jatim yang dilakukan atas permintaan penyidik, nilai kerugian keuangan negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp569.425.000.000,” tandas Syahron.
Kejaksaan menegaskan bahwa penyitaan aset ini merupakan langkah konkret dalam menegakkan hukum dan memastikan pengembalian kerugian negara. (Ram)