JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tengah mengusut kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Tebo Indah (PT TI) kembali memeriksa satu orang saksi, pada Senin (5/1/2026).
Saksi yang diperiksa oleh penyidik pidana khusus Kejati kali ini adalah Rijani Tirtoso Bondan (RBT) mantan Direktur Eksekutif sekaligus Ketua Dewan Direktur LPEI.
Aspidsus Kejati DKJ Nauli Rahim Siregar saat ditemui dan dikonfirmasi pewarta di Kejati, Senin (5/1/2025) malam membenarkan Tim penyidik memeriksa RTB selaku mantan Direktur Eksekutif LPEI. Namun dia tidak menjelaskan mengenai materi pemeriksaan terhadap saksi, termasuk apakah terkait kebijakan yang pernah diambil saksi yaitu membatalkan homologasi.
Selain mengajukan pailit PT TI yang masih beroperasi serta memiliki potensi pemulihan, serta tidak ditagihnya Letter of Undertaking (LoU) dari korporasi penjamin terkait dengan pembiayaan awal. Sehingga diduga berkontribusi besar terhadap potensi kerugian negara.
“Kalau untuk materi pemeriksaan terhadap saksi silahkan tanyakan kepada Kasi Penyidikan ya. Saya belum banyak tahu, karena saya baru disini,” kata Nauli yang baru dilantik sebagai Aspidsus Kejati DKJ pada 17 Desember 2025 lalu.
Perlakuan Istimewa
Berdasarkan pantauan pewarta di kantor Kejati, Rijani sampai di Kejati pukul 10.00 WIB mengenakan baju hitam. Ia menjalani pemeriksaan selama hampir tujuh jam, mulai pukul 10.30 WIB hingga 18.00 WIB, namun tidak diketahui lagi pulangnya.
Sementara Rijani yang sempat ditemui pewarta ketika baru sampai, enggan berbicara banyak ketika ditanya terkait keberadaan dirinya. Dia menyatakan kedatangannya ke Kejati bukan untuk diperiksa tapi untuk bersilahturahmi.
Ironisnya, ketika keluar kantor Kejati, Ia diduga tanpa melalui pintu keluar masuk khusus tamu yang berada disamping PTSP. Terkesan mendapat perlakuan istimewa dari Kejati.
Padahal sebelumnya dia menyatakan akan memberikan keterangan setelah menjalani pemeriksaan. “Nanti saja ya kalau sudah selesai pemeriksaan. Karena kalau saya ngomong sekarang nanti energi saya habis,” tandas Rijani.
Diketahui, Kejati DKJ sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor oleh LPEI kepada PT TI sebesar Rp919 miliar sejak 22 Oktober 2025.
Dua diantaranya dari LPEI yaitu DW selaku Direktur Pelaksana 1 Unit Bisnis LPEI tahun 2009-2018 dan tersangka RW selalu Relation Manager Pembiayaan Syariah 1 LPEI. Sedangkan satu tersangka lagi yakni LR selaku Direktur PT TI.
Adapun modusnya para tersangka diduga memanipulasi kondisi keuangan dan appraisal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk meloloskan kredit yang diajukan PT TI kepada LPEI.
Sementara jumlah aset PT TI yang menjadi jaminan tidak dapat menutupi nilai pinjaman yang diajukan. Selain dari hasil kajian analisis pinjaman terhadap PT TI juga menunjukkan perusahaan tersebut berpotensi revolt atau gagal bayar.
Akibat perbuatannya para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(AS)



















