Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukumKejaksaanSurabaya

Kejari Tanjung Perak Terima Barang Bukti Uang Perkara PT Pelindo Regional 3 Surabaya

70
×

Kejari Tanjung Perak Terima Barang Bukti Uang Perkara PT Pelindo Regional 3 Surabaya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak terima barang bukti (BB) uang dugaan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) PT Pelindo Regional 3 Surabaya, benarkah?

Penyerahan BB itu terlihat di halaman kantor Kejari Tanjung Perak, beberapa orang mengeluarkan sejumlah tas berukuran besar dalam mobil expander hitam bernopol L1262XXX diduga berisi uang berjumlah Miliar yang diangkat oleh pria berseragam satpam berwarna cream dan pria berseragam safari abu-abu masuk ke dalam kantor Kejari Tanjung Perak, pada Senin (27/10/2025).

banner 325x300

Seorang sumber di halaman Kantor Kejari Tanjung Perak mengatakan bahwa barang bukti tersebut dari Pelindo.”Itu penyerahan barang bukti Pelindo mas,” ucap singkat seorang di halaman Kantor Kejari Tanjung Perak.

Baca Juga :  Kejaksaan Musnahkan Puluhan Ribu Miras Ilegal dan Pita Cukai Palsu di Petikemas Perak

Terpisah, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, S.H., M.H. saat dikonfirmasi terkait adanya penyerahan BB dari PT Pelindo Regional 3 Surabaya, pihaknya mengatakan belum ada. “Belum ada bang, ditunggu kalau ada perkembangan,” ucap Iswara melalui pesan chat whatsappnya.

Sementara berlangsung penyerahan BB di kantor Kejari Tanjung Perak, disaksikan oleh Kasi Intel Iswara dan stafnya, berserta beberapa orang berseragam safari, 1 pria berseragam satpam berwarna cream dan 1 perempuan berseragam warna biru.

Untuk diketahui, pada sebelumnya Tim penyidik dari Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya melakukan penggeledahan di Kantor PT Pelindo Regional 3 Surabaya, Kamis (9/10/2025) sekitar pukul 09.30 WIB.

Baca Juga :  Viral Jagad Koin, Puluhan Pemuda di Surabaya Sentolopi Pagar Grand City

Penggeledahan tersebut dilakukan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam kegiatan pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023–2024.

Berdasarkan Penetapan Pengadilan Tipikor Surabaya Nomor 22/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Sby, tertanggal 7 Oktober 2025 dilakukan penggeledahan. Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di Kantor PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).

Kegiatan penggedahan tersebut merupakan bagian dari upaya pengumpulan bukti tambahan atas dugaan korupsi yang melibatkan dua perusahaan pelat merah tersebut.

Baca Juga :  Bimtek Pidsus, Jaksa Agung: Penanganan Korupsi Harus Berfokus pada Pemulihan Negara dan Kesejahteraan Rakyat

Selain itu, penggeledahan juga dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023–2024, dengan nilai kegiatan sekitar Rp196 miliar.

Kegiatan tersebut melibatkan 21 personel gabungan, terdiri dari 10 jaksa penyidik Kejari Tanjung Perak, 5 personel AMC Kejati Jatim, dan 6 personel pengamanan dari TNI.

Dalam penggeledahan di dua lokasi itu, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen kontrak kegiatan, laptop, serta dokumen administrasi lain yang berkaitan dengan proyek pemeliharaan dan pengerukan kolam pelabuhan.(Am)

Example 300250
Example 120x600