Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahKejaksaanSurabaya

Kejari Tanjung Perak Musnahkan Kiloan Sabu dan Pil Ekstasi

0
×

Kejari Tanjung Perak Musnahkan Kiloan Sabu dan Pil Ekstasi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kejari Tanjung Perak Surabaya melaksanakan pemusnahan barang bukti atas putusan berkekuatan hukum tetap atau Inkrah, pada Rabu (25/11/2025) di halaman Kejari Tanjung Perak.

Bahwa pada Januari hingga akhir bulan Oktober 2025, seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) melakukan tabulasi atas 1159 putusan dengan hasil 864 putusan berkekuatan hukum tetap, dan 295 putusan dilakukan upaya hukum.

banner 325x300

Rincian barang bukti yang dimusnahkan di antara lain, Narkotika jenis sabu sebanyak 2196 poket atau sebesar 8.698,596 gram atau 8,7 kg, Extacy sebanyak 2.754 butir atau 1.332,006 gram atau 1,3 kg, Obat keras jenis double L sebanyak 100.125 butir, Ganja sebanyak 6.125,702 gram atau 6,1 kg,
Sajam sebanyak 78 unit, Handphone sebanyak 83 unit, Pakaian sebanyak 195 lembar.

Baca Juga :  Jaksa Tuntut Berat Korporasi Minyak Goreng dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi

Pemusnahan barang bukti tersebut di pimpin langsung oleh Kajari Tanjung Perak, Darwis Burhansyah S.H, M.H, berdasarkan tabulasi tersebut Surat Perintah Nomor PRINT–22/M.5.43/Kpa.5/11/2025 dilakukan pemusnahan barang bukti pada hari ini.

Baca Juga :  JAM Pidum Setujui 2 RJ Kasus Narkotika dari Jakarta Utara dan Timur

“Melalui Surat Perintah, memerintahkan kepada kami untuk melaksanakan kegiatan pemusnahan pada hari ini,” ujar Kajari Perak, Darwis Burhansyah berlangsung melaksanakan pemusnahan bersama Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan dan Intelijen Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur beserta beberapa perwakilan dari Polrestabes Surabaya, dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Baca Juga :  Polda Jatim Tetapkan Han Jwa Diana Sebagai Tersangka Kasus Penahanan Ijazah

“Narkotika jenis sabu, ganja, serta extacy dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan insenerator milik BNN Provinsi Jawa Timur. Sedangkan barang bukti obat keras jenis double L dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air dicampur dengan porcelline,” terangnya.

“Sajam dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin hidrolik pemotong besi, serta handphone dimusnahkan dengan cara dirusak dengan menggunakan hammer. Terakhir, pakaian dimusnahkan dengan cara dibakar,” pungkasnya.(Am)

Example 300250
Example 120x600