SURABAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kejari Tanjung Perak Surabaya melaksanakan pemusnahan barang bukti atas putusan berkekuatan hukum tetap atau Inkrah, pada Rabu (25/11/2025) di halaman Kejari Tanjung Perak.
Bahwa pada Januari hingga akhir bulan Oktober 2025, seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) melakukan tabulasi atas 1159 putusan dengan hasil 864 putusan berkekuatan hukum tetap, dan 295 putusan dilakukan upaya hukum.
Rincian barang bukti yang dimusnahkan di antara lain, Narkotika jenis sabu sebanyak 2196 poket atau sebesar 8.698,596 gram atau 8,7 kg, Extacy sebanyak 2.754 butir atau 1.332,006 gram atau 1,3 kg, Obat keras jenis double L sebanyak 100.125 butir, Ganja sebanyak 6.125,702 gram atau 6,1 kg,
Sajam sebanyak 78 unit, Handphone sebanyak 83 unit, Pakaian sebanyak 195 lembar.
Pemusnahan barang bukti tersebut di pimpin langsung oleh Kajari Tanjung Perak, Darwis Burhansyah S.H, M.H, berdasarkan tabulasi tersebut Surat Perintah Nomor PRINT–22/M.5.43/Kpa.5/11/2025 dilakukan pemusnahan barang bukti pada hari ini.
“Melalui Surat Perintah, memerintahkan kepada kami untuk melaksanakan kegiatan pemusnahan pada hari ini,” ujar Kajari Perak, Darwis Burhansyah berlangsung melaksanakan pemusnahan bersama Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan dan Intelijen Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur beserta beberapa perwakilan dari Polrestabes Surabaya, dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
“Narkotika jenis sabu, ganja, serta extacy dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan insenerator milik BNN Provinsi Jawa Timur. Sedangkan barang bukti obat keras jenis double L dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air dicampur dengan porcelline,” terangnya.
“Sajam dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin hidrolik pemotong besi, serta handphone dimusnahkan dengan cara dirusak dengan menggunakan hammer. Terakhir, pakaian dimusnahkan dengan cara dibakar,” pungkasnya.(Am)



















